| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa FIDRIANSYAH Bin YANTONI pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT. KMS Blok N 21 P19 RT. 004 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Muan Kel. Buluminung Kec. Penajam bersama anak Terdakwa yang mau belanja sampai jalan raya, kemudian Terdakwa jalan kaki menuju lokasi panen yang berada di N 21 P 19 (Kebun Mariango) PT. KMS RT. 004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU-Kaltim, kurang lebih pukul 18.30 wita Terdakwa sampai dilokasi dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit menggunakan dodos setelah mendapatkan 13 janjang lalu Terdakwa simpan buah kelapa sawit tersebut di sekitar pohon yang ada semak-semaknya. Keesokan harinya tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa kembali masuk ke PT. KMS dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash untuk mengambil buah milik Sdra. MURSALIN dan kembali memanen buah perusahaan, selanjutnya setelah memanen Terdakwa menambahkan buah kelapa sawit tersebut kepada milik Sdra. MURSALIN, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah kemudian diamankan oleh anggota security PT. KMS yang telah mengikuti Terdakwa sebelumnya sekitar 02.30 wita di pinggir jalan RT. 004 Kel. Muan Buluminung, adapun barang bukti yang diamankan sekitar 24 (dua puluh empat) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) unit motor suzuki smash bewarna hitam tanpa nopol;
- Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit pada area perkebunan yang terletak di Areal Perkebunan N 21 P 19 (Kebun Mariango) PT. KMS RT. 004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU-Kaltim dilakukan tanpa izin dari pihak PT. KMS selaku pemilik lahan berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha Badan Pertanahan Nasional Nomor : 13 tanggal 23 Desember 1998;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa buah kelapa sawit bertempat di Timbangan Barokah Jaya menggunakan Timbangan Jembatan merk AVERY WEIGHT – TRONIX yang dilakukan oleh Sdri. ANNISA dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 194 Kg (seratus sembilan puluh empat kilo gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 194 Kg (seratus sembilan puluh empat kilo gram) yang dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 dijual kepada pembeli Sdri. ANNISA dengan harga Rp. 2.450,-/Kg (dua ribu empat ratus lima puluh rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan Rp. 1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah) yang akan digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa FIDRIANSYAH Bin YANTONI menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. KMS berupa kehilangan 24 (dua puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 194 (seratus sembilan puluh empat) Kg dengan nilai Rp. 1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa FIDRIANSYAH Bin YANTONI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 Huruf d Juncto Pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan---------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa FIDRIANSYAH Bin YANTONI pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT. KMS Blok N 21 P19 RT. 004 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa FIDRIANSYAH Bin YANTONI mengambil buah kelapa sawit yang berada di lahan milik PT. KMS tanpa izin dan sepengetahuan PT. KMS dengan cara Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash tanpa nopol menuju Areal Perkebunan N 21 P 19 (Kebun Mariango) PT. KMS RT. 004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU-Kaltim dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok, selanjutnya Terdakwa berhasil memanen buah kelapa sawit milik PT. KMS sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang dengan berat sekitar 194 (seratus sembilan puluh empat) kilogram;
- Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit pada area perkebunan yang terletak di Areal Perkebunan N 21 P 19 (Kebun Mariango) PT. KMS RT. 004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU-Kaltim dilakukan tanpa izin dari pihak PT. KMS selaku pemilik lahan berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha Badan Pertanahan Nasional Nomor : 13 tanggal 23 Desember 1998;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa buah kelapa sawit bertempat di Timbangan Barokah Jaya menggunakan Timbangan Jembatan merk AVERY WEIGHT – TRONIX yang dilakukan oleh Sdri. ANNISA dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 194 Kg (seratus sembilan puluh empat kilo gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 194 Kg (seratus sembilan puluh empat kilo gram) yang dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 dijual kepada pembeli Sdri. ANNISA dengan harga Rp. 2.450,-/Kg (dua ribu empat ratus lima puluh rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan Rp. 1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah) yang akan digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa FIDRIANSYAH Bin YANTONI menyebabkan kerugian yang dialami oleh PT. KMS berupa kehilangan 24 (dua puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 194 (seratus sembilan puluh empat) Kg dengan nilai Rp. 1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa FIDRIANSYAH Bin YANTONI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------- |