Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Pnj TUNIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUNIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon ;
2.    Menyatakan sah perubahan / penggantian tanggal lahir dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca “TIGA PULUH SATU DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH” sedang sebenarnya harus tertulis “TIGA PULUH SATU DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH”;
3.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti “TIGA PULUH SATU DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH” menjadi “TIGA PULUH SATU DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH” pada Akta Kelahiran Nomor : 6409-LT-03082020-0003, tertanggal 19 Mei 2025.
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak