Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa KHAIRUDDIN Als ACO Bin DIDI (Alm) pertama pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 02.00 wita, kedua pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 02.00 wita dan ketiga pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, pertama dan kedua bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di RT. 001 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan ketiga di sebuah Workshop yang beralamatkan di RT. 007 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pertama pada hari senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 02.00 wita, Terdakwa pergi dari rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Inpres RT. 12 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur menuju ke rumah milik saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) yang berada di RT. 001 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur yang memang sudah Terdakwa amati sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Mio GT, kemudian sesampainya di sekira jarak 20 (dua puluh) meter dari rumah saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) Terdakwa berhenti untuk memakirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Mio GT tersebut dengan tujuan supaya tidak diketahui oleh orang lain, selanjutnya Terdakwa masuk ke halaman rumah saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) dan menemukan 2 (dua) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter yang berisi bahan bakar jenis solar di samping rumah milik saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm), setelah itu Terdakwa langsung pergi membawa 2 (dua) jerigen yang berisi bahan bakar jenis solar tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor jenis Mio GT untuk kemudian Terdakwa bawa pulang kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya kedua pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 02.00 wita, Terdakwa kembali berniat untuk melakukan pencurian bahan bakar di rumah saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) dengan cara awalnya Terdakwa pergi dari rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Inpres RT. 12 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur menuju ke rumah milik saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) yang berada di RT. 001 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Mio GT, kemudian sesampainya di sekira jarak 20 (dua puluh) meter dari rumah saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) Terdakwa berhenti untuk memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Mio GT untuk selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah rumah saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) dan setelah sampai di rumah saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm), Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit Dump Truck yang terparkir di halaman rumah saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm), kemudian Terdakwa melihat keadaan sekeliling untuk memastikan situasi sudah aman untuk selanjutnya Terdakwa menuju ke tangki penyimpanan bahan bakar 1 (satu) unit Dump Truck tersebut dan meletakkan 1 (satu) jerigen di bawah baut bagian tangki 1 (satu) unit Dump Truck dan Terdakwa membuka baut sampai bahan bakar solar yang ada di dalam 1 (satu) unit Dump Truck mengalir keluar lalu Terdakwa menunggu sekira 10 (sepuluh) menit sampai 1 (satu) jerigen terisi penuh, setelah 1 (satu) jerigen penuh lalu Terdakwa mengganti 1 (satu) jerigen yang sudah penuh dengan 1 (satu) jerigen lain yang masih kosong dan kemudian Terdakwa mengangkat jerigen pertama menuju ke motor untuk disimpan, selanjutnya Terdakwa kembali lagi ke 1 (satu) unit Dump Truck dan sudah mendapati jerigen kedua sudah terisi penuh sampai mengalir ke tanah, setelah itu Terdakwa menutup bagian bawah tangki 1 (satu) unit Dump Truck dan mengangkat jerigen kedua ke motor Terdakwa untuk kemudian Terdakwa langsung pergi dari lokasi tersebut, kemudian ketiga pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 04.00 wita, Terdakwa kembali berencana untuk mencuri bahan bakar solar dari sebuah 1 (satu) unit Excavator yang berada di Workshop PT. TITIAN MUTIARA yang beralamatkan di RT. 007 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan cara awalnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Mio GT menuju ke Workshop dan membawa 1 (satu) selang air dan 2 (dua) jerigen kosong kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang akan digunakan sebagai alat untuk Terdakwa melakukan pencurian, kemudian sesampainya di Workshop lalu Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Mio GT di halaman Workshop tersebut dan langsung menuju ke 1 (satu) unit Excavator yang diparkirkan di halaman Workshop untuk kemudian Terdakwa mengambil solar yang ada di tangki bawah excavator dengan cara Terdakwa membuka tangki solar excavator kemudian setelah tangki excavator terbuka Terdakwa memasukkan 1 (satu) selang air ke dalam tangki excavator untuk Terdakwa pindahkan BBM jenis solar dari tangki excavator ke dalam 2 (dua) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian setelah kedua jerigen tersebut penuh lalu Terdakwa juga mendapati di sekitar Workshop juga terdapat 2 (dua) jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter untuk kemudian Terdakwa ambil dan kembali menggunakan 1 (satu) buah jerigen untuk menampung BBM jenis Solar dari tangki Excavator hingga mendapatkan sekira 5 (lima) liter BBM jenis Solar di jerigen tersebut sehingga total BBM jenis Solar yang berhasil Terdakwa ambil dari 1 (satu) unit Excavator ialah sekira 75 (tujuh puluh) lime liter, selanjutnya Terdakwa kembali mengambil oli mesin dari 1 (satu) unit Excavator yang Terdakwa kira awalnya merupakan BBM jenis solar dengan cara Terdakwa membuka penutup atas tangki oli mesin 1 (satu) unit Excavator dan kembali Terdakwa masukan 1 (satu) selang air ke dalam tangki tersebut untuk dipindahkan ke dalam 1 (satu) jerigen kosong yang masih tersisa sampai akhirnya Terdakwa berhasil mengambil sekira 20 (dua puluh) liter oli mesin dari 1 (satu) unit Excavator tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa terlebih dahulu 2 (dua) jerigen yang berisi BBM jenis solar ke semak-semak yang ada di pinggir Jalan Gusung Kel. Penajam dan kemudian Terdakwa kembali ke Workshop untuk mengambil 2 (dua) jerigen sisa yang berisi BBM jenis solar dan oli mesin excavator untuk diembunyikan juga ke semak-semak yang ada di pinggir Jalan Gusung Kel. Penajam dengan tujuan supaya tidak terlihat oleh orang lain;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian tersebut ialah untuk mencari keuntungan dengan cara Terdakwa jual barang-barang hasil curian dan selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan oleh Terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa barang hasil pencurian pertama berupa 2 (dua) jerigen BBM jenis solar sebanyak 50 (lima puluh) liter yang Terdakwa ambil dari rumah saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) telah Terdakwa jual kepada seorang Nelayan yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya yang ada di Kelurahan Penajam dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dengan total uang yang Terdakwa dapatkan ialah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian untuk barang hasil pencurian kedua berupa 2 (dua) jerigen BBM jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) liter yang Terdakwa ambil dari 1 (satu) unit Dump Truck yang ada di halaman rumah saksi korban ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) telah Terdakwa jual kepada seorang Nelayan yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya yang ada d Kelurahan Penajam dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dengan total uang yang Terdakwa dapatkan ialah Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk barang hasil pencurian ketiga berupa 3 (tiga) jerigen BBM jenis Solar sebanyak 75 (tujuh puluh lima) liter dan 1 (satu) jerigen oli mesin sebanyak 20 (dua puluh) liter yang Terdakwa ambil dari 1 (satu) unit excavator di sebuah Workshop belum sempat Terdakwa jual dikarenakan tidak lama setelah Terdakwa melakukan pencurian kemudian Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 2 (dua) buah jerigen yang berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 50 (lima puluh) liter dan bahan bakar jenis solar yang ada di 1 (satu) unit Dump Truck sebanyak sekira 55 (lima puluh lima) liter milik saksi ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) serta bahan bakar jenis solar sebanyak sekira 75 (tujuh puluh lima) liter, oli mesin sebanyak sekira 20 (dua puluh) liter dan 2 (dua) buah jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter milik PT. TITIAN MUTIARA tidak ada meminta ijin terlebh dahulu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ASMALUDIN Bin USMAN (Alm) mengalami kerugian meteriil sebesar kurang lebih Rp. 714.000,- (tujuh ratus empat belas ribu rupiah), sedangkan PT. TITIAN MUTIARA mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------- |