| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa SYAMSUL Bin SULTAN pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Mess Kartika RT 013 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Penganiayaan” terhadap Saksi Korban ARDI Bin SATTU, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, antara lain:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 10.50 WITA saat Saksi Korban ARDI berteriak mencari temannya di depan kamar Terdakwa, Mendengar teriakan tersebut, Terdakwa menegur dengan bertanya, “Kenapa teriak-teriak”, yang kemudian dijawab oleh Saksi Korban Ardi, “Bukan urusanmu ini, urus saja aki yang kamu ambil.” Terdakwa kemudian menjawab “jika tidak ada bukti jangan asal menuduh”, Setelah itu Saksi Korban ARDI pergi meninggalkan Terdakwa dan kembali ke kamarnya, lalu sekira Pukul 11.00 WITA Terdakwa langsung mendatangi Saksi Korban Ardi yang sedang berbaring dikamarnya dan bertanya kepada Saksi Korban Ardi “kalo kamu tidak tahu permasalahannya jangan dicampuri, buat apa teriak-teriak didepan kamar saya dan berkata maling” Saksi Korban kemudian mengatakan “saya tidak pernah berkata seperti itu” setelah itu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban ARDI dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai kepala dan badan Saksi Korban ARDI, Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah besi bengkok berlubang lalu langsung memukul lengan sebelah kiri bagian atas dan lengan sebelah kiri bagian bawah Saksi Korban Ardi sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa kemudian kembali memukul punggung sebelah kiri Saksi Korban ARDI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan besi tersebut. Setelah itu, Saksi Korban Ardi pergi meninggalkan Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepaku;
- Bahwa Visum et repertum Luka No. RM.445/021/VER/RSUD Sepaku/TU/IV/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dokter pemeriksa dr. Rifqi Fadhilaha, SIP 440/035/DPMPTSP/IX/2025 sebagai dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama ARDI Bin SATTU sebagai berikut:
- Pada punggung sebelah kiri, 20 (dua puluh) sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka lecet berukuran 14 (empat belas) sentimeter x 1,5 (satu koma lima) sentimeter, batas tegas, waran kemerahan , letak horizontal
- Pada lengan atas sebelah kiri, 5 (lima) sentimeter dari siku ke arah atas, terdapat luka lecet berukuran 16 (enam belas) sentimeter x 1,5 (satu koma lima) sentimeter, batas tegas, warna kemerahan, letak vertikal
- Pada lengan bawah sebelah kiri, 10 (sepuluh) sentimeter, dari siku ke arah bawah, terdapat luka lecet berukuran 6 (enam) sentimeter x 2 (dua) sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, pada dasar luka terdapat jaringan yang membengkak berukuran 8 (delapan) sentimeter kali 6 (enam) sentimeter.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ARDI mengalami luka-luka lecet pada bagian lengan sebelah kiri dan pungung sebelah kiri yang disebabkan oleh trauma tumpul, akibatnya Saksi Korban ARDI merasakan sakit disekujur tubuh dan terhalang untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------- |