| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.B/2026/PN Pnj | 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn 2.JASMAN JAMAL, SH |
1.NURUL IHSAN Bin SURIADI 2.SANDI Bin LATANG (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.B/2026/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1570/O.4.22.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa I NURUL IHSAN BIN SURIADI dan Terdakwa II SANDI Bin LATANG (Alm) secara bersam sama pada hari yang dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira awal bulan April sampai dengan Akhir bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya pada bulan April Tahun 2026 atau setidak tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di sebuah Rumah di Sekitar wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, secara berlanjut" Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
