Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
3.Memutuskan bahwa tiga bidang tanah di Desa Tenginbaru, Kec. Penajam, sebagaimana dimaksud dalam nomor 4 dengan bukti sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh kantor BPN Penajam Paser Utara No. 02697, 02698 dan No. 02699 adalah milik Penggugat.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak segera menyerahkan SHM dan ketidakpeduliannya dalam menyelesaikan proses baliknama atas tiga bidang tanah dengan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. |