| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa HERI SISWANTO BIN YANTO, pada Hari Jumat tanggal 22 bulan Mei tahun 2026
sekira pukul 16.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026
atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Panglima
Betta, RT 010, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi
Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah
Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan
tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan
tanaman jenis sabu” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
--------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang dijelaskan di atas, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang
beralamat di Jalan Panglima Betta, RT 009, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam
Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Pada saat itu Terdakwa dihubungi oleh Sdra. ABAY (DPS) dengan
maksud memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui panggilan WhatsApp dengan
mengatakan “Ada ini delapan puluh ribu”, kemudian Terdakwa menjawab “Iya transfer aja ke SeaBank
ku”. Setelah itu Sdra. ABAY (DPS) mentransfer uang sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) ke
rekening SeaBank milik Terdakwa atas nama HERI SISWANTO Nomor Rekening 901028983122.
Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki dengan maksud membelikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I
jenis sabu pesanan Sdra. ABAY (DPS) di rumah Sdra. FAJRIN (DPS), namun pada saat di perjalanan
menuju rumah Sdra. FAJRIN (DPS), Terdakwa bertemu dengan Sdra.UNDING (DPS) yang juga menitipkan
uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan maksud untuk memesan
dan meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu. Setelah
menerima uang tersebut, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah Sdra. FAJRIN (DPS) yang
beralamat di Jalan Panglima Betta RT.010, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam
Paser Utara. Sesampainya di rumah Sdra. FAJRIN, Terdakwa melakukan transaksi pembelian 1 (satu)
paket Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan setelah menerima
paket narkotika tersebut dari Sdra. FAJRIN (DPS), Terdakwa meninggalkan rumah tersebut. Selanjutnya
disebuah Lorong kecil Terdakwa memecah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut
menjadi 2 (dua) paket yang lebih kecil. Setelah itu, 1 (satu) paket sabu disimpan Terdakwa di saku depan
celana jeans pendek warna biru sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya dimasukkan ke dalam dompet
warna ungu.
- Bahwa sekira pikul 16.40 wita, Terdakwa diamankan oleh anggota Sat Polairud Polres PPU dan tidak lama
kemudian datang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap terdakwa di depan gang yang beralamat di jalan Panglima Betta Rt 010, Kelurahan Penajam,
Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang disaksikan oleh Saksi ARPIAH BINTI KAU
(Alm) selaku Ketua RT.010 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara dan
beberapa warga sekitar. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit
Handphone merk REDMI 15C warna hitam Nomor IMEI 1: 868050077159305, IMEI 2:
868050077159313, Nomor SIM 0815-4934-9048, Nomor WhatsApp 0812-4166-5384 yang saat itu
digenggam di tangan kiri Terdakwa. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna ungu muda yang
berada di saku belakang kanan celana jeans pendek warna biru milik Terdakwa yang di dalamnya berisi 1
(satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu, 4 (empat) plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) buah
sedotan plastik warna kuning. Kemudian ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis
sabu yang disimpan di saku depan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan Terdakwa, serta
ditemukan uang sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang masih tersimpan pada rekening
SeaBank atas nama HERI SISWANTO Nomor Rekening 901028983122 yang diakses melalui telepon
genggam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke
Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional
Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS42GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim
yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah
melakukan pemeriksaan terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor:
B/571/V/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/ PolresPPU/Polda Kaltim, tanggal 23 Mei 2026 atas nama HERI
SISWANTO Bin YANTO berupa 2 (dua) sampel narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto awal 0,0994
(nol koma nol sembilan sembilan empat) gram dan berat netto akhir 0,0508 (nol koma nol lima nol
delapan) gram, dengan kesimpulan hasil pengujian barang bukti secara laboratoris adalah benar
mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI
NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam
Nomor : 074/11082.05/2026 tanggal 23 Mei 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa HERI
SISWANTO BIN YANTO berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total
berat bruto yakni 0,46 (nol koma empat enam) gram atau berat netto yakni 0,24 (nol koma dua empat)
gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Dewi
Utami;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 040256
dengan Nama Pasien HERI SISWANTO Tanggal 22 Mei 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan
terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau
Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan
karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)
UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa HERI SISWANTO BIN YANTO, pada Hari Jumat tanggal 22 bulan Mei tahun 2026 sekira
pukul 16.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau
setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Panglima Betta,
RT 010, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan
Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan
Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah dijelaskan di atas, Terdakwa diamankan oleh Saksi
MUHAMMAD ISHAK Bin MUHAMMAD SALEH selaku anggota Sat Polairud Polres PPU dan Saksi ARIEF
CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA selaku Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipinggir jalan yang terletak di
jalan Panglima Betta RT 010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim kemudian dilakukan
penggeledahan terhadapnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk REDMI 15C Bewarna Hitam No.
IMEI 1: 868050077159305, No. IMEI 2: 868050077159313, No. Telepon SIM : 0815-4934-9048, No.
Whatsapp: 0812-4166-5384 milik Sdra. HERI SISWANTO yang digenggam menggunakan tangan kiri,
kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet warna ungu muda di dalam saku celana kanan bagian
belakang yang Sdra. HERI SISWANTO gunakan dan pada saat di buka terdapat 1 (satu) paket narkotika
jenis sabu, 4 (empat) plastik klip bening serta 1 (satu) Buah Sedotan Plastik Berwarna kuning yang
terbuat dari Plastik. Kemudian di temukan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong
celana kanan bagian depan yang Sdra. HERI SISWANTO gunakan. Selanjutnya ditemukan Uang sebesar
Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) didalam akun Sea Bank atas nama HERI SISWANTO dengan
Nomor Rekening 901028983122 yang terdapat didalam 1 (satu) Unit Handphone Merk REDMI 15C
Bewarna Hitam No. IMEI 1: 868050077159305, No. IMEI 2: 868050077159313, No. Telepon SIM: 0815-
4934-9048, No. Whatsapp : 0812-4166-5384 milik Sdra. HERI SISWANTO seluruhnya ditemukan dalam
penguasaan Sdra. HERI SISWANTO dan diakui kepemilikannya oleh Sdra. HERI SISWANTO
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional
Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS42GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim
yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah
melakukan pemeriksaan terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor:
B/571/V/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/ PolresPPU/Polda Kaltim, tanggal 23 Mei 2026 atas nama HERI
SISWANTO Bin YANTO berupa 2 (dua) sampel narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto awal
0,0994 (nol koma nol sembilan sembilan empat) gram dan berat netto akhir 0,0508 (nol koma nol lima
nol delapan) gram, dengan kesimpulan hasil pengujian barang bukti secara laboratoris adalah benar
mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI
NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam
Nomor : 074/11082.05/2026 tanggal 23 Mei 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa HERI
SISWANTO BIN YANTO berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan
total berat bruto yakni 0,46 (nol koma empat enam) gram atau berat netto yakni 0,24 (nol koma dua
empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam
yaitu Dewi Utami;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 040256
dengan Nama Pasien HERI SISWANTO Tanggal 22 Mei 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan
terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari
Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu
pengetahuan atau Kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian
ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-Obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.—------------
|