Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Pnj 1.JASMAN JAMAL, SH
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
1.KANDI RESKI Bin DAENG RAHMAN (Alm)
2.ARHAN ARPAN Bin ABDUL MAJID
3.RAMLI Bin DAENG UJUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-992/O.4.22.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JASMAN JAMAL, SH
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANDI RESKI Bin DAENG RAHMAN (Alm)[Penahanan]
2ARHAN ARPAN Bin ABDUL MAJID[Penahanan]
3RAMLI Bin DAENG UJUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Para Terdakwa KANDI RESKI Bin DAENG RAHMAN (ALM), RAMLI Bin DAENG UJUNG dan ARHAN ARPAN Bin ABDUL MAJID pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Negara RT. 006 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wita Saksi AKBAR TANJUNG sampai di Jl. Negara RT. 006 Desa Bumi Harapan menggunakan mobil towing yang rencananya akan memuat mobil Pick Up L300 yang sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Mobil Honda Jazz milik kakak Korban RAHMAT TAUFIK A.N. SITI JUHARIATI, kemudian Saksi AKBAR TANJUNG dan Korban RAHMAT TAUFIK sempat terlibat adu mulut terkait mobil Honda Jazz tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Terdakwa KANDI RESKI mengatakan bahwa Saksi AKBAR TANJUNG hendak dikeroyok oleh sekelompok orang;
  • Bahwa ketika Terdakwa KANDI RESKI, Terdakwa ARHAN ARPAN, Terdakwa RAMLI, Saksi BOBIAL RAHMAN dan Saksi DAENG BASSO sampai di TKP menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, Saksi AKBAR TANJUNG langsung menunjuk ke arah Korban RAHMAT TAUFIK, sehingga terjadi pengeroyokan yang dilakukan Terdakwa KANDI RESKI dengan cara memukul pipi bagian kanan Korban RAHMAT TAUFIK, Terdakwa RAMLI sempat menampar Korban RAHMAT TAUFIK pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak satu kali, Terdakwa ARHAN ARPAN memukul dengan tangan kanan dan mengenai bagian samping kepala dan Saksi DAENG BASSO langsung menampar wajah Korban RAHMAT TAUFIK pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, kemudian adapun Korban RAHMAT TAUFIK saat hendak melarikan diri dipukul dibagian kepala belakang hingga terjatuh, bahwa yang tidak melakukan pengeroyokan terhadap Korban RAHMAT TAUFIK yaitu Saksi BOBIAL RAHMAN dan Saksi AKBAR TANJUNG. Akibat dari pengeroyokan tersebut mata kanan dan kepala belakang Korban RAHMAT TAUFIK  mengalami memar;
  • Bahwa Visum et Repertum atas nama RAHMAT TAUFIK Bin SAMRAN dari RSUD Sepaku Nomor : 445/30/RSUD-SPK/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 31 tahun datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan luka memar dikelopak mata kanan dengan panjang satu centimeter, memar merah diujung mata kanan dengan panjang sekitar satu centimeter, benjol (haematoma) kepala bagian atas sebelah kanan dengan diameter sekitar lima centimeter, dikepala bagian bawah ditemukan benjol (haematoma) dengan diameter satu centimeter, ditemukan memar biru kemerahan dibagian perut samping kanan arah kepunggung dengan panjang tiga centimeter, ditemukan luka memar dibahu atas sebelah kanan dengan panjang empat centimeter dan tujuh centimeter serta lebar satu centimeter, ditemukan memar dilengan kanan bawah siku panjang tiga centimeter, yang ditandatangani oleh dr. Prasukma Narulita selaku Dokter yang memeriksa.

  
------Perbuatan Para Terdakwa KANDI RESKI Bin DAENG RAHMAN (ALM), RAMLI Bin DAENG UJUNG dan ARHAN ARPAN Bin ABDUL MAJID sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya