1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Salo Loang Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tanggal 16 OKTOBER 2000 telah meninggal dunia seorang wanita bernama: JENABE karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Salo Loang
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama JENABE tersebut:
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |