Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
AKBAR MAULANA BIN HASANUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-803/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR MAULANA BIN HASANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 09.12 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di mes karyawan yang terletak di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Terdakwa AKBAR MAULANA BIN HASANUDDIN dihubungi oleh saksi SURIYADI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan mengatakan “adakah yg mau ambil setengah” kemudian Terdakwa menjawab “ada, nanti bisa km antar kh” lalu saksi SURIYADI mengatakan “kmn” dan Terdakwa menjawab “semoi lah” lalu saksi SURIYADI mengatakan “ada ongkos antar sama bensin kah” dan Terdakwa menjawab “aman”. Setelah terjadi kesepakatan transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui chat whatsapp, kemudian saksi SURIYADI mengirimkan nomor rekening Bank BRI atas nama INDRA WATI dengan nomor rekening 760201013498536. Selanjutnya sekira pukul 12.15 WITA Terdakwa melakukan transaksi dengan mengirimkan uang via Transfer kepada saksi SURIYADI sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA saksi AKMAL mendatangi mes Terdakwa yang terletak di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dengan maksud untuk mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama namun saksi AKMAL dan Terdakwa menunggu saksi SURIYADI datang ke mes Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 saksi SURIYADI datang dengan membawa sabu-sabu pesanan dari Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa mengajak saksi AKMAL dengan saksi SURIYADI untuk mengkonsumsi Sebagian sabu-sabu tersebut, kemudian setelah selesai mengkonsumsi Sebagian sabu-sabu tersebut, Terdakwa meminta kepada saksi AKMAL untuk menjual sisa sabu-sabu hasil pemakaian dengan mengatakan “ini de jadikan uang saja sisanya” kemudian Terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi AKMAL dan memecah menjadi 2 (dua) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah saksi AKMAL selesai memecah sabu-sabu tersebut, kemudian saksi AKMAL menawarkan kepada temannya yang Bernama Sdra. PREMAN (DPO) kemudian Sdra. PREMAN bersedia untuk membelinya, lalu saksi AKMAL menitipkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi SURIYADI untuk diberikan kepada teman AKMAL yaitu Sdra. PREMAN dan 1 (satu) paket lagi seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disimpan oleh Sdra. AKMAL. Sekira pukul 18.00 WITA saksi SURIYADI mentransfer uang hasil penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 280.00,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
    • Bahwa sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa mendapat kabar bahwa saksi AKMAL telah ditangkap, kemudian Terdakwa langsung mengubungi saksi HARI SAMPURNA dengan maksud meminta jemout Terdakwa dirumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa melihat saksi HARI SAMPURNA ditangkap oleh anggota kepolisian, atas kejadian tersebut lalu ke esokan harinya Terdakwa akan bersembunyi disalah satu Hotel yang berada di RT. 016 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh anggota Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO BERWARNA BIRU No IMEI 1 : 865984068915452, No IMEI 2 :865984068915445, No Handphone : 082251323532 yang Terdakwa gunakan untuk bertransaksi Narkotika dari dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa gunakan. Atas kejadian tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa Terdakwa dan barang bukti ke Mako Polres Penajam Paser Utara;
    • Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.18A.01.24.25 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/49/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2024 berupa 1 (satu) amplop cokelat segel merah label merah, setelah dibuka dan diberi nomor Laboratorium : 0014-N/24 berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan jumlah Spl 53.20 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa bersama saksi AKMAL RAHMADANI BIN HAMDANI (Alm) (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) (Penuntutan dilakukan secara terpisah) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------

 

KEDUA

  -----Bahwa terdakwa, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di mes karyawan yang terletak di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekira pukul 12.30 WITA saksi AKMAL (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dihubungi oleh Terdakwa melalui whatsapp dan mengatakan “halo dek, naik ke mes nanti bawa kaca ya” kemudian saksi AKMAL menjawab “oke kak otw”. Kemudian saksi AKMAL tiba di mes Terdakwa yang beralamat didesa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara sekira pukul 13.00 WITA, lalu saya langsung masuk di mes Terdakwa dan menunggu di teras. Kemudian sekira pukul 14.30 WITA saksi SURIYADI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) tiba di mes Terdakwa dengan membawa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Kemudian saksi SURIYADI masuk kedalam mes Terdakwa lalu saksi AKMAL mencari sedotan bekas, lalu saksi AKMAL ke kamar mandi untuk mencuci kaca yang dibawa dari rumah untuk digunakan mengkonsumsi sabu-sabu. Setelah itu saksi AKMAL dan saksi SURIYADI merakit bong atau alat hisab sabu-sabu, kemudian secara Bersama-sama mengkonsumsi Sebagian narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan dari saksi SURIYADI. kemudian setelah selesai mengkonsumsi Sebagian sabu-sabu tersebut, Terdakwa meminta kepada saksi AKMAL untuk menjual sisa sabu-sabu hasil pemakaian dengan mengatakan “ini de jadikan uang saja sisanya” kemudian Terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi AKMAL dan memecah menjadi 2 (dua) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa sekira pukul 18.06 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. TONI (DPO) dan mengatakan “ada yang bisa carikan barang kah (sabu-sabu)” dan Terdakwa mengatakan “datangin aja aku ke mess, ini aku arah pulang” kemudian Terdakwa langsung menghubungi saksi HARI SAMPURNA (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan mengatakan “ada yang nyari ini 500” lalu saksi HARI SAMPURNA mengatakan “ada kerumah aja” setelah terjadi kesepakatan Terdakwa untuk menyediakan Narkotika jenis sabu, Terdakwa Bersama-sama dengan saksi AKMAL bertemu dengan Sdra. TONI dijalan Semoi Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara lalu mengantar Sdra. TONI kerumah saksi HARI SAMPURNA yang berada di Semoi 1 Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
    • Bahwa sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa mendapat kabar bahwa saksi AKMAL telah ditangkap, kemudian Terdakwa langsung mengubungi saksi HARI SAMPURNA dengan maksud meminta jemout Terdakwa dirumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa melihat saksi HARI SAMPURNA ditangkap oleh anggota kepolisian, atas kejadian tersebut lalu ke esokan harinya Terdakwa akan bersembunyi disalah satu Hotel yang berada di RT. 016 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh anggota Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO BERWARNA BIRU No IMEI 1 : 865984068915452, No IMEI 2 :865984068915445, No Handphone : 082251323532 yang Terdakwa gunakan untuk bertransaksi Narkotika dari dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa gunakan. Atas kejadian tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa Terdakwa dan barang bukti ke Mako Polres Penajam Paser Utara;
    • Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.18A.01.24.25 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/49/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2024 berupa 1 (satu) amplop cokelat segel merah label merah, setelah dibuka dan diberi nomor Laboratorium : 0014-N/24 berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan jumlah Spl 53.20 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa bersama saksi AKMAL RAHMADANI BIN HAMDANI (Alm) (Penuntutan dilakukan secara terpisah), saksi SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi HARI SAMPURNA BIN ASMARI telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya