Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Pnj IBRAHIM LISAHOLIT BIN HUSEIN LISAHOLIT Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IBRAHIM LISAHOLIT BIN HUSEIN LISAHOLIT
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Penajam melalui hakim pemeriksa dan
pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon, Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit sebagaimana surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Nomor B-85/0.4.22/Fd.1/03/2026 tanggal 27
Maret 2026 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan penahanan Pemohon, Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang sitaan berupa 1 (satu) unit Mobil MITSUBISHI Model: JEEP; Type: PAJERO SPORT 2.4L DAKAR ULTIMATE-L 4x4 8A Warna: HITAM MIKA, Nama Pemilik : IBRAHIM LISAHOLIT, Nomor Registrasi : KT 885 AGL, Nomor Rangka: MK2KSWPNUSJ000397, Nomor Mesin : 4N15UKY0997, Tahun Pembuatan : 2025 beserta STNK dan KUNCI KONTAK dikembalikan/diserahkan kepada Pemohon Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit;
5. Memulihkan segala hak hukum Pemohon atas penetapan tersangka terhadap Pemohon Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;
7. Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara memiliki pertimbangan lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya