Dakwaan |
--------------- Bahwa terdakwa ARIF Bin H. SAMSUL (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 09.30 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Proklamasi RT. 008 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban BOLLOWATI Binti COLLE yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
?   Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 09.30 wita terdakwa mendatangi saksi BOLLOWATI yang berada dirumahnya yang berada Jalan Proklamasi RT. 008 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara pada saat bertemu dengan saksi BOLLOWATI, dengan nada suara yang tinggi terdakwa menanyakan kepada saksi BOLLOWATI “SIAPA YANG LIAT KALAU SAYA MENCURI UANGMU DAN MANA BUKTINYA ?†dijawab oleh saksi BOLLOWATI “MALING YANG MENCURI†terdakwa bertanya lagi “SIAPA MALINGNYA†dijawab oleh saksi BOLLOWATI “MALINGNYA CURI†selanjutnya terdakwa dan saksi BOLLOWATI beradu mulut kemudian terdakwa mendorong saksi BOLLOWATI sampai terjatuh, kemudian saksi NOVA mencoba untuk memisahkan terdakwa dan saksi BOLLOWATI, selanjutnya terdakwa menendang kursi plastik yang berada di sekitar terdakwa, kemduian saksi BOLLOWATI bangun pada saat itu terdakwa mencoba memukul bagian kepala saksi BOLLOWATI namun dihalangi oleh saksi NOVA yang mengakibatkan pukulan terdakwa mengenai saksi NOVA, selanjutnya terdakwa menarik baju saksi BOLLOWATI sambil memukul saksi BOLLOWATI tetapi saksi BOLLOWATI menangkis pukulan terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi BOLLOWATI.
?   Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BOLLOWATI mengalami sakit di bagian badan serta merasa ketakutan dan trauma.
?   Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/06/VER/RM/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. JELI JATI ANGGERIA selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama BOLLOWATI Binti COLLE dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan terdapat jejas di jari telunjuk kiri kurang lebih tujuh centimeter, kelaian tersebut diakibatkan kekerasan pada benda tumpul, luka tersebut termasuk luka yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan sementara waktu;
 -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 |