| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2026/PN Pnj | PARNO | 1.TATIK HANDAYANI BINTI SABIN BINTI KATEMO 2.TUMILAH 3.TEGUH PRASETYO BIN SABIN BIN KATEMO 4.IMA NUR AINI BINTI SABIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2026/PN Pnj | ||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 08 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama KATEMO adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum. 4.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan pelepasan Hak atas pembelian tertanggal 08 Februari 2017 atas pembelian sebidang tanah berSertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama KATEMO adalah Surat Pernyataan pelepasan Hak yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji). 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah perkebunan seluas 2.340 M2 yang terletak di RT.11 Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama KATEMO yang memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 semula atas nama KATEMO menjadi nama PARNO (PENGGUGAT). 8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 semula atas nama KATEMO menjadi nama PARNO (PENGGUGAT). 9.Menghukum PARA TERGUGAT atau ahli warisnya ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 10.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk isi putusan ini. 11.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
