Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Pnj 1.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
HENDRO ADRIANTO Bin RUDI YUGONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-622/O.4.22.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO ADRIANTO Bin RUDI YUGONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--Bahwa ia Terdakwa HENDRO ADRIANTO Bin RUDI YUGONO (Alm) pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 18.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di depan sebuah warung yang beralamat di RT. 014 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa pergi ke Kelurahan Sotek untuk membeli minuman setelah itu Terdakwa berjalan kaki pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Buluminung. Pada saat di perjalanan pulang, Terdakwa melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di depan sebuah warung yang beralamat di RT. 014 Kelurahan Sotek, Kec. Penajam, PPU – Kaltim dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru yang terletak di dashboard sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana Terdakwa lalu pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah Terdakwa memeriksa Handphone yang telah Terdakwa curi dan melihat akun DANA pada Handphone tersebut. Setelah itu terdakwa melakukan transaksi pembelian pulsa melalui akun DANA tersebut ke nomor Handphone milik Terdakwa sebesar Rp. 102.950,- (seratus dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), kemudian Terdakwa mengirim uang pada akun DANA tersebut ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa sebesar Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga total uang pada akun DANA milik saksi korban IMMAH yang Terdakwa ambil sebesar Rp. 592.950,- (lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke ATM di Kelurahan Petung untuk mengambil uang yang Terdakwa kirim dari akun DANA milik saksi korban yang kemudian Terdakwa gunakan untuk membeli obat dan keperluan sehari-hari lainnya.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru dan uang sebesar Rp. 592.950,- (lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tanpa seizin saksi korban IMMAH selaku pemilik.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

  
----- Perbuatan HENDRO ADRIANTO Bin RUDI YUGONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya