Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa AHMAD RIFAI Bin ASMUNGI hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 026 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 19.45 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIMAS (DPO) dengan berkata “mas coba kamu datangin rumahnya suherno, nanti tak transfer uangnya buat beli bahan 1 Gram (narkot?ka jenis sabu) nanti kita pake sama-sama". Setelah dihubungi oleh Sdr. DIMAS kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUHERNO Bin MARIYONO yang terletak di Jl. Bangun Mulyo RT. 003 Kel. Bangun Mulya Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO dan mengatakan "cak,ini ada DIMAS nelfon minta carikan bahan (narkotika jenis sabu)", lalu Saksi SUHERNO Bin MARIYONO menjawab “yaudah sini tak telfon”, kemudian Saksi SUHERNO Bin MARIYONO meminjam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5s warna res milik Terdakwa untuk selanjutnya menelfon Sdr. DIMAS dan ketika itu Sdr. DIMAS mengatakan kepada SUHERNO Bin MARIYONO jika meminta dicarikan bahan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan kesepakatan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya Sdr. DIMAS meminta nomor akun Dana untuk ditransfer uang yang akan digunakan Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO membeli narkotika jenis sabu pesanan dari Sdr. DIMAS, selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomer akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 083134464446 atas nama Achmad Rifai kepada Sdr. DIMAS untuk kemudian Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO pergi menuju ke SDN 002 Waru dengan berjalan kaki sembari menunggu transferan uang dari Sdr. DIMAS lalu tidak lama kemudian sekira pukul 21.20 wita Sdr. DIMAS mengirimkan bukti transfer Dana kepada Terdakwa melalui chat Whatsapp dan menelfon Terdakwa untuk memberitahukan jika Sdr. DIMAS telah mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi SUHERNO Bin MARIYONO untuk pergi ke rumah Saksi TUKANI Bin TUKIJAN (Alm) yang merupakan pakde dari Terdakwa dengan tujuan akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru Nopol KT 2201 KL milik Saksi TUKANI Bin TUKIJAN (Alm), setelah Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO mendapatkan pinjaman sepeda motor tersebut lalu Terdakwa bersama dengan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO pergi menuju ke rumah Sdr. SATRIA (DPO) yang terletak di Desa Sesulu untuk membelikan pesanan narkotika jenis sabu dari Sdr. DIMAS, kemudian pada saat berada di rumah Sdr. SATRIA lalu Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dan selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui akun Dana milik Terdakwa kepada Sdr. SATRIA guna pembelian 1 (satu) gram narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. SATRIA memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi SUHERNO Bin MARIYONO, lalu ketika itu Saksi SUHERNO Bin MARIYONO mendengar Terdakwa berkata kepada Sdr. SATRIA “uangnya sudah aku kirim ya, aku minta 50 rb buat beli rokokku berdua sama beli bensin”, setelah itu Sdr. SATRIA memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO pergi dari rumah Sdr. SATRIA dan ketika berada di tengah perjalanan tiba-tiba Sdr. DIMAS menelfon Whatsapp Terdakwa dan diangkat oleh Saksi SUHERNO Bin MARIYONO dengan mengatakan “nih kami udah jalan” lalu Sdr. DIMAS berkata “masuk ke jalan, samping pemadam, terus jalan sampai ke perumahan yang menuju ke cengkeh”, kemudian sekira pukul 21.40 wita pada saat Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO berada di pinggir jalan yang terletak di Rt. 026 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim lalu Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO berhenti dan menelfon Sdr. DIMAS “kami udah masuk di jalan samping pemadam sekitar 200 meteran, kamu di mana?” lalu Sdr. DIMAS berkata “aku masih di samping pospol dekat pemadam, masi buatkan kopi”, setelah itu Saksi SUHERNO Bin MARIYONO menyembunyikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa dak Saksi SUHERNO Bin MARIYONO beli dari Sdr. SATRIA di bawah papan jembatan yang ada di sekitar jalan tempat Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO menunggu Sdr. DIMAS, lalu Saksi SUHERNO Bin MARIYONO mengatakan Sdr. DIMAS “ini bahanmu, buruan aku mau cari istriku”, tidak lama kemudian sekira pukul 22.00 wita ketika Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO sedang menunggu Sdr. DIMAS datang Saksi FEBI AL FITRA RAHMAN, S.H. dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. selalu Anggota Kepolisian dari Polres PPU karena Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika;
- Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5s warna red No. IMEI 1 : 864798046637850 No. IMEI 2 : 864798046637843 No. Telepon : 083134464446 di saku celana sebalah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio Soul warna biru Nopol KT 2201 KL beserta kuncinya di samping kanan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SUHERNO Bin MARIYONO dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus plastik es yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada di bawah papan jembatan tepat di depan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO;
- Bahwa imbalan atau keuntungan yang Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO dapatkan dalam hal menjadi perantara dalam jual beli narkotika yaitu mencarikan Sdr. DIMAS narkotika jenis sabu adalah Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO diberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. SATRIA dan keuntungan berupa dijanjikan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis oleh Sdra. DIMAS;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 82/11082.05/2025 tanggal 21 Mei 2025 terhadap barang bukti milik Saksi SUHERNO Bin MARIYONO berupa 1 (satu) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugiato selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor : LS11FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/679/VI/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 05 Juni 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample seberat jenis netto 0,7776 (nol koma tujuh tujuh tujuh enam) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa AHMAD RIFAI Bin ASMUNGI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 026 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa bersama dengan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO ditangkap oleh saksi FEBI AL FITRA RAHMAN, S.H. dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. selalu Anggota Kepolisian dari Polres PPU karena Terdakwa dan Saksi ACHMAD RIFAI Bin ASMUNGI diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika;
- Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5s warna red No. IMEI 1 : 864798046637850 No. IMEI 2 : 864798046637843 No. Telepon : 083134464446 di saku celana sebalah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio Soul warna biru Nopol KT 2201 KL beserta kuncinya di samping kanan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SUHERNO Bin MARIYONO dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus plastik es yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada di bawah papan jembatan tepat di depan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO;
- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari Sdr. DIMAS (DPO) kepada Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO dengan cara awalnya Sdr. DIMAS mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO membelikan narkotika jenis sabu pesanan dari Sdr. DIMAS tersebut ke Sdr. SATRIA (DPO) dengan cara datang ke rumah Sdr. SATRIA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio Soul warna biru Nopol KT 2201 KL yang Terdakwa pinjam dari pakdenya yang bernama Saksi TUKANI Bin TUKIJAN (Alm), kemudian Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui akun Dana milik Terdakwa ke Sdr. SATRIA untuk kemudian Sdr. SATRIA memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi SUHERNO Bin MARIYONO, setelah itu Terdakwa meminta upah kepada Sdr. SATRIA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan secara tunai oleh Sdr. SATRIA kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO pergi ke pinggir jalan yang terletak di RT. 026 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur untuk menunggu Sdr. DIMAS mengambil pesanan narkotika jenis sabu, akan tetapi tidak lama kemudian datang Anggota Polres PPU yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi SUHERNO Bin MARIYONO;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |