1)Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
2)Menghukum Tergugat Membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya yang telah diperbuat kepada Penggugat;---------------------------
3)Menyatakan Permohonan Maaf Kepada Penggugat secara langsung;-------------
4)Membayar kerugian tersebut dengan nominal sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah);-
5)Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana hukum berlaku;--------------------------------------------- |