| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 190/Pid.B/2025/PN Pnj | 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn 2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn. |
IKSAN Bin LAODE IKI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 190/Pid.B/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2710/O.4.22.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa terdakwa IKSAN Bin LAODE IKI (Alm) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Ruang Tamu Sebuah rumah yang beralamat di RT 004 Kel Buluminung kec.Penajam Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan Terhadap Saksi Wijoyo Bin Mat Ngali, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki lima puluh tiga tahun, didapati tampak memar kepala belakang satu centimeter kali nol koma lima centimeter yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, didapatkan luka gores pada leher kanan empat kali kali nol koma satu centimeter dan luka gores leher dua koma lima kali nol koma satu centimeter yang diakibatkan kekerasan benda tajam.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
