Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NOVI RATNAWATI, SH
2.ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
3.SHAFIRA AURELLIE
AAN ALMAHENDRA EFENDI BIN SUPRATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2735/O.4.22.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI RATNAWATI, SH
2ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
3SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN ALMAHENDRA EFENDI BIN SUPRATMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa AAN ALMAHENDRA EFENDI BIN SUPRATMAN pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Parkiran Hotel Royal RT 028, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

    • Bahwa awalnya, ROHMAD AFANDI (telah dilakukan penuntutan dalam perkara lain) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp menawarkan sisa 1 gram Sabu karena barang baru akan masuk 2-3 hari lagi. Terdakwa menyanggupi dan menyepakati transfer dana Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus) untuk pembelian 1 gram Sabu, lalu diatur pertemuan siang hari sebelum salat Jumat. Terdakwa kemudian mendatangi ROHMAD AFANDI di dekat Kantor Desa Sidorejo, menerima 1 paket Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, dan menyerahkan uang tunai Rp700.000,00 dengan janji melunasi sisanya kemudian. Sesampainya di rumah, Terdakwa memecah Sabu tersebut menjadi 10 paket untuk dijual dengan harga bervariasi Rp200.000,00 hingga Rp500.000,00 perpaket, sembari turut mengonsumsi sebagian Sabu tersebut;
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual paket-paket Sabu tersebut kepada beberapa pembeli secara berturut-turut, yaitu OKY (DPO), PUJI (DPO), AMAT (DPO) (dua kali pembelian), GONDRONG (DPO), dan ARI (DPO), dengan cara bertemu langsung maupun pembayaran melalui transfer ke akun DANA Terdakwa. Pada pukul 20.30 Wita, saat Terdakwa menunggu OKY di parkiran Hotel Royal untuk mengantarkan pesanan 1 paket Sabu seharga Rp500.000,00, petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi 2 paket Sabu, 1 paket Sabu yang terjatuh di dekat Terdakwa, 1 unit handphone merk Vivo Y15, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol KT-5451-VM yang digunakan sebagai sarana transportasi mengedarkan Sabu. Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Polres PPU guna proses pemeriksaan lebih lanjut;
    • Berdasarkan laporan pengujian BNN Nomor: LS23GH/VIII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda, Provinsi Kaltim yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Resnarkoba nomor : B/1027/VII/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/PolresPPU/Polda Kaltim tanggal 27 Juli 2026, atas nama Terdakwa EFENDI Bin SUPRATMAN berupa 3 (tiga) sampel yang diduga berisikan kristal warna putih berupa Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal PaketA: 0,0825 (nol koma nol delapan dua lima) gram, Paket B: 0,0436 (Nol koma nol empat tiga enam) gram, dan Paket C: 0,0462 (nol koma nol empat enam dua) gram dan berat netto akhir Paket A: 0,0669 (Nol koma nol enam enam Sembilan) gram , Paket B: 0,0282 (Nol koma nol dua delapan dua) gram, dan Paket C: 0,0349 (Nol koma nol tiga empat Sembilan) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor :118/11082.118/2026 tanggal 27 Juli 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa AAN ALMAHENDRA EFENDI Bin SUPRATMAN dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik  berisi serbuk putih total berat kotor yakni 0,55 (nol koma lima lima) gram dan total berat bersih yakni 0,16 (empat koma satu enam) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
    • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa AAN ALMAHENDRA EFENDI BIN SUPRATMAN pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Parkiran Hotel Royal RT 028, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal saat Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF yang tergabung dalam Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara sedang melaksanakan penyelidikan di wilayah Desa Babulu Darat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Hotel Royal Babulu tersebut sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal tersebut melihat seseorang yang bersikap mencurigakan sedang duduk di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KT-5451-VM warna hitam yang terparkir di area parkiran Hotel Royal Babulu, kemudian setelah diltanyai oleh Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk Cappucino warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik klip bening, serta ditemukan pula 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik klip bening dalam keadaan terjatuh di tanah tidak jauh dari tempat Terdakwa berdiri. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo Y15 warna Aqua Blue dengan Nomor IMEI 1: 861128046965858 dan Nomor IMEI 2: 861128046965858, Nomor Telepon SIM 1: 0857-0597-6903 dan Nomor Telepon SIM 2/WhatsApp: 0813-4546-1247, yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat itu;
    • Berdasarkan laporan pengujian BNN Nomor: LS23GH/VIII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda, Provinsi Kaltim yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Resnarkoba nomor : B/1027/VII/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/PolresPPU/Polda Kaltim tanggal 27 Juli 2026, atas nama Terdakwa EFENDI Bin SUPRATMAN berupa 3 (tiga) sampel yang diduga berisikan kristal warna putih berupa Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal PaketA: 0,0825 (nol koma nol delapan dua lima) gram, Paket B: 0,0436 (Nol koma nol empat tiga enam) gram, dan Paket C: 0,0462 (nol koma nol empat enam dua) gram dan berat netto akhir Paket A: 0,0669 (Nol koma nol enam enam Sembilan) gram , Paket B: 0,0282 (Nol koma nol dua delapan dua) gram, dan Paket C: 0,0349 (Nol koma nol tiga empat Sembilan) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor :118/11082.118/2026 tanggal 27 Juli 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa AAN ALMAHENDRA EFENDI Bin SUPRATMAN dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik  berisi serbuk putih total berat kotor yakni 0,55 (nol koma lima lima) gram dan total berat bersih yakni 0,16 (empat koma satu enam) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
    • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya