| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (ALM), pada Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di RT 001 Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (ALM) dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di Penajam, Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) meminta kepada Terdakwa untuk menanyakan Narkotika jenis sabu di Samarinda sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar 50 (lima puluh) gram kepada Saksi WANDI BIN BEDU (Alm). Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi WANDI BIN BEDU (Alm) melalui Messenger Facebook dan memperoleh informasi bahwa sabu seberat 1 (satu) bal atau sekitar 50 (lima puluh) gram tersebut seharga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Untuk membayar sabu tersebut, Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) menggadaikan mobil Ayla miliknya kepada Saudara IRIN seharga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun, karena Terdakwa tidak memiliki rekening, Terdakwa meminta bantuan Saksi IRAWAN BIN H.KUSNI untuk meminjamkan rekeningnya. Setelah Saudara IRIN mentransfer uang hasil gadai mobil, Terdakwa memerintahkan Saksi IRAWAN BIN H.KUSNI mentransfer sejumlah Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Saksi WANDI BIN BEDU (Alm) sebagai pembayaran sabu dimaksud. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bersama Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) dan Saksi IRAWAN BIN H.KUSNI kembali menuju Penajam, dan dalam perjalanan sempat berhenti di pinggir jalan sebanyak dua kali untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama di dalam mobil;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa dimintai tolong oleh Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) untuk mengantarkan Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) ke daerah Petung. Namun saat melewati wilayah Polres Penajam Paser Utara, Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) panik karena dihadang oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya dan Terdakwa melihat Saksi ANDI ERUL membuang suatu benda yang berada di dalam mobil tepat di depan taman rozeline. Tidak lama kemudian, mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) diberhentikan dan diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara tepatnya di daerah Lawe-Lawe. Dari hasil penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix Smart 8 berwarna Galaxy White dengan IMEI 1 354471221410462 IMEI 2 35447122140470 nomor HP. 081254499225 yang pada saat itu Terdakwa pegang dengan tangan kanan Terdakwa. Pada Saksi ANDI ERUL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu di bahu jalan depan Taman Rozeline, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam, serta 1 (satu) paket besar sabu, 1 (satu) sekop yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) unit timbangan digital di rumah Saksi ANDI ERUL yang beralamat di Rt 029, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh saksi SUGENG SUSILO bin SABRANI (alm) bersama anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS51FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 29 Agustus 2025 terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan sampel atau uji laboratorium yakni Positif Narkotika dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor :119/11082.118/2025, tanggal 15 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa An. ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (ALM) dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 33,52 (tiga puluh tiga koma lima dua) gram atau Berat Netto 32,22 (tiga puluh dua koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 8702/FKF/2025 tanggal 23 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur perihal pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobile Phone Oppo model CPH2159 warna starry black No. IMEI 865755056551593, 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6531B warna sleek black No. IMEI 352601831364004, 1 (satu) unit mobile phone Itel model S665L warna biru No. IMEI 354471221410462 dan 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6525 warna Galaxy White No. IMEI 354471221410462;
- Bahwa Terdakwa ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (ALM) telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan Terdakwa ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (ALM), pada Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di RT 001 Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (ALM) dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) dipinggir jalan yang terletak di Rt 001 Kel. Lawe Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Dari hasil penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix Smart 8 berwarna Galaxy White dengan IMEI 1 354471221410462 IMEI 2 35447122140470 nomor HP. 081254499225 yang pada saat itu Terdakwa pegang dengan tangan kanan Terdakwa. Pada Saksi ANDI ERUL ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) unit Mobil Minibus dengan merk Toyota Calya warna silver dengan Nopol F-1540-ABH, 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix 50i warna Sleek Black dengan IMEI 1: 352601831364004 IMEI 2: 352601837226926 nomor Hp 081225181844 dari saku celana Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm). Kemudian dibahu jalan tepatnya di Taman Rozeline RT 008 Kel.Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok warna orange yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) yang berada di RT 028 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic dan 1 (satu) unit timbangan digital didalam 1 (satu) buah goodie bag bewarna kuning yang berada didalam kamar Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm);
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS51FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 29 Agustus 2025 terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan sampel atau uji laboratorium yakni Positif Narkotika dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor :119/11082.118/2025, tanggal 15 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa An. Sdra. ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (ALM) dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 33,52 (tiga puluh tiga koma lima dua) gram atau Berat Netto 32,22 (tiga puluh dua koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 8702/FKF/2025 tanggal 23 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur perihal pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobile Phone Oppo model CPH2159 warna starry black No. IMEI 865755056551593, 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6531B warna sleek black No. IMEI 352601831364004, 1 (satu) unit mobile phone Itel model S665L warna biru No. IMEI 354471221410462 dan 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6525 warna Galaxy White No. IMEI 354471221410462;
- Bahwa Terdakwa ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (ALM) telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan Terdakwa ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |