| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akte Kelahiran Anak Pemohon yaitu Akte Nomor: 6409-LU-03022020-0007 Tanggal 3 Februari 2020 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 6409-LU-03022020-0007 Tanggal 3 Februari 2020 Dalam daftar yang sedang yaitu dari: Nama anak, dari Muhammad Issam Arrazzaq menjadi Muhammad Issam Bayanaka berjalan atau setidak-tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu;
3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon; ATAU Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |