Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Pnj | TUBARI | MARIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 10 Januari 2000 atas pembelian sebidang tanah ber sertifikat hak milik (SHM) NO. 452/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama MARIYONO adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan dengan NOP NO: 64.09.101.007.007.0021.0 atas nama Wajib Pajak TUBARI adalah bukti pembayaran pajak yang sah bagi PENGGUGAT dan berkekuatan hukum. 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 9.450 M2 yang terletak di RT. 13 Dusun 3 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 452/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama MARIYONO yang memiliki batas-batas sebagai berikut:Â 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik (SHM) NO. 452/Desa Mentawir yang semula atas nama MARIYONO (TERGUGAT) menjadi nama TUBARI (PENGGUGAT). 8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |