1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini
3.Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunanyang terletak dikelurahan penajam kecamatan penajam kabupaten penajam paser utara dengan luasan 541 M2 (Lima ratus empat puluh satu meter persegi) sebagai mana tertuang di ertipikat hak milik nomor 120 atas nama UNDAL.
4.Menyatakan menurut hokum penggugat diberikan hak / izin untuk membalik nama sertifikat hak milik nomor 120 atas nama UNDAL tersebut menjadi atas nama penggugat dikantor badan pertanahan nasional kabupaten penajam paser utara. |