|
- - - - Uraian singkat tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ( 1 ) Perda Kab. Penajam Paser Utara No.05 Tahun 2009 tentang minuman beralkohol, adapun kejadiannya Benar pada hari minggu , tanggal 01 , Bulan November Tahun 2026 , telah terjadi tindak pidana ringan, adapun kejadiannya Pada saat Anggota Patroli Sat Samapta Polres PPU melaksanakan Patroli di Strat 2 Rt. 020 Desa Girimukti Kec Penajam Kab. PPU Kaltim mendatangi seorang pria di sebuah rumah kontrakan. Kemudian sesampainya disebuah rumah tersebut anggota patroli sat samapta Polres PPU menanyakan apa disini ada menjual minuman beralkohol kemudian tersangka menjawab “ iya ada”. Selanjutnya Anggota Patroli sat samapta Polres PPU menanyakan nama tersangka tersebut bahwa tersangka bernama Sdra. RUDI SIAHAAN. Anggota patroli sat samapta Polres PPU meminta Sdra. RUDI SIAHAAN untuk mengeluarkan semua Minuman Beralkohol yang Sdra. RUDI SIAHAAN Anak dari HASIOLAN SIAHAAN (Alm) di simpan dari dalam kamar tidur Sdra. RUDI SIAHAAN. Kemudian Anggota Patroli sat samapta polres PPU menghitung minuman berakohol milik Sdra RUDI SIAHAAN, sebanyak 21 (dua puluh satu) botol dengan rincian sebagai berikut 4 (empat) Botol Anggur Merah Berat Isi 620 ML, Alkohol -+19,7%, dan 17 (tujuh belas) Botol bir bintang berat isi 620 Ml Alkohol-+4,7%. Kemudian Anggota patroli sat samapta Polres PPU membawa semua barang bukti ke Polres PPU guna proses Penyidikan lebih lanjut.
|
|
- - - - Atas kejadian tersebut Tersangka an. Saudara RUDI SIAHAAN Anak dari HASIOLAN (Alm), patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ( 1 ) Perda Kab. Penajam Paser Utara No.05 Tahun 2009 tentang minuman beralkohol. dan sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/XI/2026/SPKT. SAT SAMAPTA/RES PPU, tanggal 01 November 2026.--------------------
|