Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Pnj 1.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
ROBINHARD Anak Dari MARUDUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1182/O.4.22.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBINHARD Anak Dari MARUDUT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ROBINHARD Anak Dari MARUDUT, pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam Bulan Februari hingga Maret 2026, bertempat Dapoer Sedap IKN RT 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Pencurian dengan pemberatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari beberapa hari sebelum kejadian, Terdakwa pernah berteduh di warung Dapoer Sedap IKN RT.010 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan melihat bahwa warung tersebut dalam keadaan sepi dan kosong, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam warung tersebut. Selanjutnya pada kejadian pertama yakni pada tanggal 23–24 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa datang seorang diri ke lokasi dan masuk ke dalam warung dengan cara membobol dinding bagian belakang warung yang terbuat dari gipsum menggunakan obeng dengan cara terus menusuk dan memperbesar lubang hingga dapat dilalui. Setelah berhasil masuk, Terdakwa kembali merusak bagian dinding dalam untuk mengakses ruangan lain dari kamar hingga menuju ke dapur dengan menggunakan obeng. Selanjutnya Terdakwa mengambil peralatan makan berupa piring dan gelas, kemudian beristirahat di dalam bangunan dan keesokan harinya membawa barang tersebut keluar untuk dijual. Kejadian kedua tanggal 27–28 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa kembali ke lokasi yang sama melalui dinding belakang yang sudah dibobol sebelumnya, ketika sudah berhasil masuk, Terdakwa langsung mematikan arus listrik dan langsung mengambil 1 (satu) unit rice cooker, piring, kabel instalasi listrik, serta 10 (sepuluh) buah tas jinjing. Kabel tersebut oleh Terdakwa dipotong dan dikupas untuk diambil tembaganya, kemudian disimpan dan keesokan harinya dijual ke penampungan besi tua, sedangkan rice cooker dijual di wilayah Balikpapan. Kejadian ketiga tanggal 1–2 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa kembali ke lokasi TKP dan melihat outdoor AC yang berada di dekat kamar yang telah dibobol oleh Terdakwa sebelumnya. Pada saat itu Terdakwa langsung membongkar bagian outdoor AC, kemudian mengambil tembaga dan aluminium foilnya yang selanjutnya dikupas dan dijual ke toko besi tua. Kejadian keempat tanggal 5–6 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa kembali mengambil sisa tembaga instalasi AC serta 1 (satu) unit mesin air merek WASSER yang berada di dalam warung tersebut, kemudian menjualnya kembali ke penampungan besi tua. Kejadian kelima yakni pada tanggal 12-13 Maret 2026, Terdakwa kembali masuk ke dalam warung melalui kamar belakang yang sebelumnya telah dibobol oleh Terdakwa dan Terdakwa mengambil mesin cuci motor yang selanjutnya dijual kepada pembeli melalui perantara orang lain setelah adanya kesepakatan transaksi. Kejadian keenam tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa kembali ke lokasi dan masuk ke dalam bangunan untuk beristirahat, namun sekitar satu jam kemudian Terdakwa melihat ada banyak cahaya senter di luar warung, sehingga Terdakwa berinisiatif untuk bersembunyi di toilet, namun akhirnya Terdakwa ditemukan oleh warga dan diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang-barang yang Terdakwa curi dalam tindak pidana pencurian tersebut berupa kabel instalasi listrik, 1 (satu) buah Mesin air merk Waser warna hitam, 1 (satu) rice cooker, peralatan dapur, 1 (satu) jet cleaner warna biru, 10 tas jinjing berbagai macam warna dan jenis milik Saksi Korban IRAWAN HAMID yang mana sebagian dari barang tersebut telah dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut karena Terdakwa sudah tidak memiliki pekerjaan, sehingga barang-barang yang diambil tersebut dijual kembali dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online. Terdakwa juga tidak meminta izin kepada pemilik tempat makan Dapoer Sedap IKN untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam tempat makan tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil kepada Saksi Korban IRAWAN HAMID selaku pemilik tempat makan Dapor Sedap IKN yang beralamat di RT 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya