Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.KAMIJAN
2.DEDY YOHANES
3.PHILIN JONATAN
4.SUPRIHATIN
5.SUMARNO
6.ADETYA DINI SAPUTRI
6.PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Cq. PEMERINTAH KECAMATAN WARU Cq. PEMERINTAH DESA BANGUN MULYA
7.PARTOMO
8.MARJI BIN KATIJAN (ALM)
9.NGADIMAN
10.SIDEM
11.SUPARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMIJAN
2DEDY YOHANES
3PHILIN JONATAN
4SUPRIHATIN
5SUMARNO
6ADETYA DINI SAPUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosidah, SH. CILKAMIJAN
2Rosidah, SH. CILDEDY YOHANES
3Rosidah, SH. CILPHILIN JONATAN
4Rosidah, SH. CILSUPRIHATIN
5Rosidah, SH. CILSUMARNO
6Rosidah, SH. CILADETYA DINI SAPUTRI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Cq. PEMERINTAH KECAMATAN WARU Cq. PEMERINTAH DESA BANGUN MULYA
2PARTOMO
3MARJI BIN KATIJAN (ALM)
4NGADIMAN
5SIDEM
6SUPARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PENAJAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad );
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti  yang diajukan oleh Para Penggugat ;
4.Menyatakan sebagai hukum Penggugat I adalah pemilik  sah atas tanah Obyek Sengketa dengan alas hak Sertifikat Hak Milik  nomor.259 tahun 1982 yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 atas nama KAMIJAN dengan luasan + 28.603 M2 ( kurang lebih dua puluh delapan ribu enam ratus tiga meter persegi ). Yang terletak di jalan Sepakat RT. 014 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut : 
Utara berbatasan perwatasan  Sunardi
Selatan berbatasan perwatasan  Sirun , Sukadi, pak Daud
Timur berbatasan perwatasan  alm. Simun, mbah   Sukiyem
Barat berbatasan perwatasan  alm. Kasturi dan Markum
5.Menyatakan sebagai hokum Penggugat 2, Penggugat 3, Penggugat 4, dan Penggugat 5 berhak dan atau dapat melakukan pemecahan sertifikat Hak Milik nomor nomor.259 tahun 1982 yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 atas nama KAMIJAN sebagai sertifikat induk ke masing-masing nama sesuai dengan perolehan
6.Menyatakan sebagai hukum transaksi jual beli antara Penggugat 1 dengan Penggugat 6 atas sebagian Obyek perkara adalah sah menurut hukum;
7.Menyatakan sebagai hokum perbuatan Tergugat I, Tergugat 2 dan Tergugat 5 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengklaim dan menguasai serta mensertifikatkan tanah Obyek sengketa secara melawan hak ;
8.Menyatakan sebagai hukum sertifikat sertifikat milik Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 5 yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat diatas  tanah Obyek sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
9.Menyatakan sebagai hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat  terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;
10.Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 maupun pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat 1 tanpa syarat apapun dan atau dengan bantuan alat negara ;
11.Menghukum  Tergugat 6 untuk segera mengurus memproses terkait legalitas jalan desa yang melintasi Obyek Sengketa sebagai tanah wakaf atau hibah dari Penggugat 1 selaku pemilik sah ;
12.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh ganti rugi yang diderita Para Penggugat baik materiil maupun immaterial , total sebesar Rp  350.000.000,- + Rp 900.000.000,- = Rp 1.250.000.000,- ( satu milyard dua ratus lima puluh juta rupiah ) ;   
14.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
15.Menyatakan sah dan berharga  atas sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang dilakukan terhadap Obyek Perkara;
16.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipuan ada perlawanan, banding maupun kasasi ;
17.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak