| Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa terdakwa WANDI BIN BEDU (ALM), pada Hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat Disebuah Pasar yang terletak di RT 030 Kel. Rawa Makmur Kec. Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Penajam sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk mengadili perkara ”Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di Penajam, Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) meminta kepada saksi ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (Alm) untuk mencarikan Narkotika jenis sabu di Samarinda sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar 50 (lima puluh) gram. Selanjutnya saksi ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (Alm) menghubungi Terdakwa melalui Messenger Facebook dan menginformasikan bahwa sabu seberat 1 (satu) bal atau sekitar 50 (lima puluh) gram tersebut seharga Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa dapatkan dari AKBAR (DPO). Selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2025, Terdakwa mengirimkan nomor rekening atas nama RISKI AULIA PUTRI (selanjutnya disebut rekening milik istri Terdakwa) kepada Saksi IRAWAN BIN H. KUSNI guna mentransferkan uang sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagai pembayaran narkotika jenis sabu tersebut. Setelah dipastikan uang tersebut masuk, Terdakwa langsung menghubungi AKBAR (DPO) untuk menanyakan nomor rekening yang harus Terdakwa transferkan, lalu AKBAR (DPO) mengirimkan rekening atas nama AKBAR HAMSAR. Tidak lama kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening AKBAR HAMSAR sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pelunasan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah transaksi tersebut dilakukan, AKBAR (DPO) mengatakan ”oke kak tunggu sudah”, lalu Terdakwa sampaikan kepada Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) dan Saksi IRAWAN BIN H. KUSNI untuk menunggu dikabari. Terdakwa kemudian kembali pergi ke pasar untuk berdagang. Sekira pukul 12.30 wita Terdakwa ditelpon oleh Sdra AKBAR (DPO) dan mengatakan bahannya sudah ditaruh oleh AKBAR (DPO) diban mobil Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam 1 (satu) buah Case Handphone warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Merk Itel S23 warna Blue dengan IMEI 1 351613240796743 IMEI 2 351613240796743 dengan no Wa. 082154798579. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh saksi SAHARUDDIN BIN TANGA (alm) bersama anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS50FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 29 Agustus 2025 terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan sampel atau uji laboratorium yakni Positif Narkotika dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor :118/11082.118/2025, tanggal 15 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa An. WANDI BIN BEDU (ALM) dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau Berat Netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 8702/FKF/2025 tanggal 23 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur perihal pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobile Phone Oppo model CPH2159 warna starry black No. IMEI 865755056551593, 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6531B warna sleek black No. IMEI 352601831364004, 1 (satu) unit mobile phone Itel model S665L warna biru No. IMEI 354471221410462 dan 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6525 warna Galaxy White No. IMEI 354471221410462;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WANDI BIN BEDU (ALM), pada Hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat Disebuah Pasar yang terletak di RT 030 Kel. Rawa Makmur Kec. Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Penajam sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk mengadili perkara ini, ”Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa disebuah pasar yang terletak di RT 030 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditemukan barang bukti berupa berupa ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam 1 (satu) buah Case Handphone warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Merk Itel S23 warna Blue dengan IMEI 1 351613240796743 IMEI 2 351613240796743 dengan no Wa. 082154798579;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS50FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 29 Agustus 2025 terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan sampel atau uji laboratorium yakni Positif Narkotika dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor :118/11082.118/2025, tanggal 15 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa An. WANDI BIN BEDU (ALM) dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau Berat Netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 8702/FKF/2025 tanggal 23 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur perihal pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobile Phone Oppo model CPH2159 warna starry black No. IMEI 865755056551593, 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6531B warna sleek black No. IMEI 352601831364004, 1 (satu) unit mobile phone Itel model S665L warna biru No. IMEI 354471221410462 dan 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6525 warna Galaxy White No. IMEI 354471221410462;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------- |