Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perubahan/penggantian nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca Vania Audrey Aurelya Karel menjadi Vania Karel;
3.Memerintah kepada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Penajam Paser Utara, setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca Vania Audrey Aurelya Karel menjadi Vania Karel pada akta Kelahiran No. 6409-LU-31082020-0001 tanggal 31 Agustus 2020
4.Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon |