Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Pnj KHAERUL PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAERUL PRIMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menetapkan secara hukum bahwa tahun lahir Pemohon yang benar adalah 1999;

3.Memerintahkan kepada Kantor Disdukcapil Penajam Paser Utara untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon sesuai dengan penetapan ini;

4.Membebaskan biaya perkara kepada Pemohon (Prodeo).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya