Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.Roh Wiharjo.,SH.,M.Kn.
2.RIKO KRISWANTORO, SH.
IRWANDI BIN JUMAIN (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-821/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Roh Wiharjo.,SH.,M.Kn.
2RIKO KRISWANTORO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANDI BIN JUMAIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 002 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di bengkel mobil yang terletak di Desa Gunung Intan, kemudian Sdra. MIYAT (DPO) menghubungi Terdakwa via WhatsApp dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa membelikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah itu, di dalam percakapan tersebut Terdakwa menjagak Sdra. MIYAT (DPO) untuk ikut membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, akan tetapi Sdra. MIYAT (DPO) menolak dengan alasan Sdra. MIYAT (DPO) akan pergi ke Balikpapan. Kemudian Sdra. MIYAT (DPO) meminta Terdakwa mengambil uang yang akan Terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu ke rumah Sdra. MIYAT (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengiyakan perintah Sdra. MIYAT (DPO) kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Sdra. MIYAT (DPO) yang terletak di RT. 002 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Ungu Nopol : KT 6779 KQ. Setelah sampai dirumah Sdra. MIYAT (DPO) dan bertemu dengan Sdra. MIYAT (DPO), kemudian Sdra. MIYAT (DPO) langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan Sdra. MIYAT (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) agar Terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sedangkan uang sejumlah Rp. 200.000,00  (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan membeli bensin. Setelah Terdakwa menerima uang dari Sdra. MIYAT (DPO) kemudian Terdakwa menyimpan uang tersebut didalam kantung celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.10 Wita, Terdakwa pergi menuju rumah Sdra. AMBO (DPO) yang terletak di Kel. Longkali Kec. Longkali Kab. Paser. Selanjutnya dalam perjalanan menuju rumah Sdra. AMBO (DPO), Terdakwa mampir untuk membeli bensin sebanyak Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan. Selanjutnya sekira pukul 16.45 WITA, Terdakwa sampai dirumah Sdra. AMBO (DPO). setelah bertemu dengan Sdra. AMBO (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdra. AMBO (DPO). Setelah menerima uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Sdra. AMBO (DPO) masuk kedalam kamar untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Setelah itu Sdra. AMBO (DPO) keluar dari kamar lalu menyerahkan 1 (Satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima 1 (Satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dari Sdra. AMBO (DPO) kemudian Terdakwa menyimpan 1 (Satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu tersebut kedalam bungkus rokok milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah Sdra. MIYAT (DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya setelah sampai di rumah Sdra. MIYAT (DPO) kemudian  Terdakwa bertemu dengan Sdra. MIYAT (DPO). Setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdra. MIYAT (DPO) masuk kedalam kamar dan sesampainya dikamar, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu lalu Terdakwa memperlihatkan kepada Sdra. MIYAT (DPO). Setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di lantai didekat Terdakwa duduk, sedangkan Sdra. MIYAT (DPO) pergi ke dapur untuk mengambil air putih.
  • Bahwa keuntungan ataupun upah yang Terdakwa peroleh dari hasil melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yaitu sebesar Rp.100.000,- – Rp.200.000,-.
  • Bahwa Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Sdra. AMBO (DPO) sebanyak 12 (dua belas) kali.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 010/11082.02/2023 tanggal 09 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Darul Aliansyah dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk butiran putih dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0034 tertanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika golongan I jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/186/II/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 09 Februari 2024 milik Terdakwa IRWANDI BIN JUMAIN (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode sampel: 24.100.11.16.05.0032.K dengan jumlah sample 145,4 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau Kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

KEDUA

  ----- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 002 Desa Gunung Mulia Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Sdra. AMBO (DPO) di rumah Sdra. AMBO (DPO) kemudian Terdakwa menyimpan 1 (Satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu tersebut kedalam bungkus rokok milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah Sdra. MIYAT (DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya setelah sampai di rumah Sdra. MIYAT (DPO) dan bertemu dengan Sdra. MIYAT (DPO), setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdra. MIYAT (DPO) masuk kedalam kamar kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu lalu Terdakwa memperlihatkan kepada Sdra. MIYAT (DPO). Setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di lantai didekat Terdakwa duduk, sedangkan Sdra. MIYAT (DPO) pergi ke dapur untuk mengambil air putih. Kemudian, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dilantai rumah didekat Terdakwa duduk. Kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hitam No IMEI 1 : 867030051331550, No IMEI 2 : 867030051331543, No Handphone 085752033191 yang Terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam hal transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu berada dikantung celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya ditemukan uang tunai senilai Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dikantung celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Ungu Nopol : KT 6779 KQ terparkir didepan rumah Sdra. MIYAT (DPO) yang Terdakwa gunakan sebagai sarana transportasi dalam hal transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 010/11082.02/2023 tanggal 09 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Darul Aliansyah dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk butiran putih dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0034 tertanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika golongan I jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/186/II/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 09 Februari 2024 milik Terdakwa IRWANDI BIN JUMAIN (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode sampel: 24.100.11.16.05.0032.K dengan jumlah sample 145,4 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya