Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.RIZAL IRVAN AMIN SH
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
JULIANTO BUTAR BUTAR Als SILAY ANAK DARI DAHRIS BUTAR BUTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/O.4.22/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL IRVAN AMIN SH
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTO BUTAR BUTAR Als SILAY ANAK DARI DAHRIS BUTAR BUTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------Bahwa Terdakwa JULIANTO BUTAR BUTAR Als SILAY ANAK DARI DAHRIS BUTAR BUTAR, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Mess PT. Brantas Abipraya tepatnya di RT. 012 Desa Bukit raya Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur,  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa dihubungi oleh saksi ANDIKA KUSTIAWAN yang mengatakan “ada barang kah” kemudian Terdakwa menjawab “ ada, tapi mau saya pake sendiri ini” lalu saksi ANDIKA berkata  “ada orang mau cari harga 300” lalu Terdakwa menjawab “kalau mau ambil 500”, setelah komunikasi tersebut kemudian saksi ANDIKA KUSTIAWAN mendatangi Terdakwa dan mengatakan ”Udah dikirim ini resinya” sambil menunjukkan bukti Transfer kepada Terdakwa, lalu setelah melihat bukti Transfer tersebut Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dari saku celana Terdakwa yang kemudian Terdakwa berikan kepada saksi ANDIKA KUSTIAWAN.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 wita pada saat Terdakwa berada di Mess PT. Brantas Abipraya tepatnya di RT. 012 Desa Bukit raya Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polres PPU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 30 Warna Hitam Vulkanik No. IMEI 1 : 864606077965712 No. IMEI : 864606077965704 No. Telepon : 0822-1363-2691 yang digunakan Terdakwa untuk bertransaksi narkotika yang terletak di dalam kamar milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ANDIKA sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian penjualan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali dan seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) kali dimana transaksi tersebut dilakukan dengan cara saksi ANDIKA mendatangi tempat tinggal Terdakwa di Mess PT. Brantas Abipraya tepatnya di RT. 012 Desa Bukit raya Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdra BOSS (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung  dengan Nomor : RM 093885 tanggal 07 Februari 2025, dengan pemeriksaan atas nama JULIANTO BUTAR BUTAR, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS24FB/II/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 17 Februari 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Kristal putih yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

 

      ------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa JULIANTO BUTAR BUTAR Als SILAY ANAK DARI DAHRIS BUTAR BUTAR, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Mess PT. Brantas Abipraya tepatnya di RT. 012 Desa Bukit raya Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur,  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdra ANDIKA KUSTIAWAN di pinggir jalan yang beralamat di RT. 001 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku, Kab. PPU Kaltim dan ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih didalam 1 (satu) Buah Tas Warna Abu-Abu yang di gunakan Sdra ANDIKA.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Sdra ANDIKA dan Sdra ANDIKA mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dari Sdra. JULIANTO BUTAR BUTAR Als SILAY, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekira pukul 18.00 Wita Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa  JULIANTO BUTAR BUTAR Als SILAY di sebuah Mess PT. Brantas Abipraya yang terletak di Rt. 012 Desa Bukit raya Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah di Mess PT. Brantas Abipraya tepatnya di RT. 012 Desa Bukit raya Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polres PPU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 30 Warna Hitam Vulkanik No. IMEI 1 : 864606077965712 No. IMEI : 864606077965704 No. Telepon : 0822-1363-2691 yang digunakan Terdakwa untuk bertransaksi narkotika yang terletak di dalam kamar milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung  dengan Nomor : RM 093885 tanggal 07 Februari 2025, dengan pemeriksaan atas nama JULIANTO BUTAR BUTAR, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS24FB/II/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 17 Februari 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya