| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama ayah Pemohon yang semula bernama ABDUL GAFOOR menjadi A. GAFUR sesuai dengan Dokumen Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-19032018-0062, Dokumen Kartu Keluarga Nomor 6409040903200001 adalah sah menurut hukum;
3.Menetapkan bahwa penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|