Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.JASMAN JAMAL, SH
ADE IWAN BIN DARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2607/O.4.22.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE IWAN BIN DARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa ADE IWAN Bin DARSO pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.30 wita, sewaktu Terdakwa berada dirumah, Terdakwa mendengar Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) ditelfon oleh Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) untuk menanyakan keberadaan Terdakwa (dengan maksud meminta saya untuk pergi kerumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM),  setelah Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) dihubungi oleh Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) tersebut kemudian Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) mengatakan kepada Terdakwa “dicari ka rudi” kemudian Terdakwa menjawab “ biar aja, nanti aja kesana”  kemudian sekira pukul 19.00 wita, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang berada di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU kaltim dan sesampainya di rumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dan bertemu Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), kemudian Terdakwa masuk dan duduk bersama Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) diruang tamu sambil menunggu pembeli Narkotika Jenis sabu, kemudian sekira pukul 19.30 wita datang Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) yang kemudian ikut duduk bersama Terdakwa, tidak lama kemudian datang Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), yang kemudian meminta Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) merekap hasil penjualan Narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 20.30 wita secara tiba-tiba datang Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), dan Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) yang kemudian pada saat dilakukan penggedahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 Warna Carbon Gray No. IMEI 1 : 865738065488743, No. IMEI 2 : 865738065488750, No. Telepon/Whatsapp : 0858-2248-7517 milik Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) dilantai ruang tamu didekat Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) duduk. Selanjutnya, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet Warna Biru Merah Motif Bunga yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar Plastik C-tik Besar berisi 31 (tiga puluh satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dan 3 (tiga) lembar Plastik C-Tik diselipan sofa ruang tamu rumah dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y28 Warna Hijau Zamrud No. IMEI 1 : 869704078437693, No. IMEI 2 : 869704078437685, No. Telepon/Whatsapp : 0812-4111-8783 milik Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dilantai ruang tamu didekat Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) duduk. Selanjutnya, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam Merah Muda yang berisi uang Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) didalam saku celana sebelah kanan yang Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) gunakan dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1901 Warna Burgundy Red No. IMEI 1 : 867175049747159, No IMEI 2 : 867175049747159, No. SIM 1 : 081645462479, No. Whatshapp : 082254776493 milik Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) dilantai ruang tamu di dekat Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) duduk. Kemudian, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Diamon Black IMEI 1 : 865518047220897 IMEI 2 : 865518047220889 NO WA 081645462479 milik Terdakwa yang ditemukan diatas sofa ruang tamu rumah;
  • Bahwa Terdakwa memiliki hubungan dengan Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) yang merupakan istri siri Terdakwa, Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) merupakan sepupu dari Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM), kenal dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) sejak bulan Juni 2025;
  • Bahwa cara Terdakwa membantu Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dalam menjual Narkotika jenis sabu yaitu apabila ada pembeli yang datang kemudian Terdakwa memberitahukannya lebih dahulu kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), dan apabila mendapatkan persetujuan dari Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) baru Terdakwa terima uang dari pembeli dan Terdakwa mengambilkan paketan Narkotika Jenis sabu dari tempat penyimpanan lalu Terdakwa berikan kepada pembeli Narkotika Jenis sabu, lalu uang yang Terdakwa terima tersebut diberikan kepada Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) untuk di kompulir.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil bekerja dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) sejak tanggal 17 Juli 2025 berupa uang untuk makan dan rokok sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Diamon Black IMEI1 : 865518047220897 IMEI2 : 865518047220889 NO WA 081645462479;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 128/11082.07/2025 tanggal 28 juli 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram dan berat netto 3,42 (tiga koma empat dua) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS47FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/990/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0607 (nol koma nol enamnol tujuh) gram dan berat netto akhir 0,0454 (nol koma empat lima empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM 097876 atas nama ADE IWAN Bin DARSO dari Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung tanggal 24 Juli 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan Terdakwa ADE IWAN Bin DARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa ADE IWAN Bin DARSO pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU sekaligus penangkapan terhadap  Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), dan Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) kemudian selepas dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Diamon Black IMEI 1 : 865518047220897 IMEI 2 : 865518047220889 NO WA 081645462479;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Diamon Black IMEI1 : 865518047220897 IMEI2 : 865518047220889 NO WA 081645462479;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 128/11082.07/2025 tanggal 28 juli 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram dan berat netto 3,42 (tiga koma empat dua) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS47FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/990/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0607 (nol koma nol enam nol tujuh) gram dan berat netto akhir 0,0454 (nol koma empat lima empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan Terdakwa ADE IWAN Bin DARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya