Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm), pada hari Jumat tanggal 7 Bulan Maret Tahun 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di RT. 006 Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita Tersangka datang ke Kaplingan tempat pengerjaan sebuah rumah di RT. 006 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian saksi NUR AGUS mengajak Tersangka dan Saksi AGUS BUDIANTORO ke itci dengan berkata “ayo kita jalan ke itci”, lalu sekira pukul 14.00 Tersangka bersama Saksi NUR AGUS dan Saksi AGUS BUDIANTORO sampai di Mess PT. NINDYA di Kel. Pemaluan kemudian Saksi NUR AGUS pergi ke sekitaran Mess PT. NINDYA tersebut, lalu Tersangka dan Saksi AGUS BUDIANTORO pergi ke kantin PT. NINDYA untuk makan dan setelahnya Kembali ke mobil sambil menunggu Saksi NUR AGUS. Kemudian Saksi NUR AGUS Kembali ke mobil dan langsung mengajak kembali ke Kaplingan milik saksi NUR AGUS.
- Bahwa selanjutnya sesampainya di Kaplingan milik saksi NUR AGUS kemudian Saksi NUR AGUS memanggil Tersangka dan Saksi AGUS BUDIANTORO ke belakang pondok, lalu Saksi NUR AGUS menyiapkan narkotika jenis sabu untuk dipakai kemudian Tersangka bersama Saksi NUR AGUS dan Saksi AGUS BUDIANTORO memakai narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wita Saksi NUR AGUS mengajak Tersangka dan Saksi AGUS BUDIANTORO memakai narkotika jenis sabu lagi kemudian Tersangka bersama Saksi NUR AGUS dan Saksi AGUS BUDIANTORO memakai narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira jam 19.30 wita Tersangka pergi ke PT. HK menemui Saksi NUR AGUS dan sesampainya disana Saksi NUR AGUS mengajak Tersangka ke rumah tukangnya yang Bernama Sdr. TEHO untuk membayar upah batu bata, kemudian Saksi NUR AGUS mengajak Tersangka ke PT. HK lagi lalu Saksi NUR AGUS menunjuk kotak rokok Dji Samsoe warna hitam dan berkata “bawa kotak rokok itu kita balik” kemudian Tersangka membawa kotak rokok dji Samsoe tersebut dan pada saat Tersangka dan Saksi NUR AGUS ingin membuka pintu, datang pihak kepolisian lalu Tersangka meletakkan kotak rokok tersebut di belakang pintu rumah.
- Bahwa selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi NUR AGUS lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket yang berada di dalam kotak rokok dji samsoe tersebut lalu Tersangka dan Saksi NUR AGUS diamankan oleh pihak kepolisian setelah itu pihak kepolisian juga mengamankan Saksi AGUS BUDIANTORO. Selanjutnya Tersangka bersama Saksi NUR AGUS dan Saksi AGUS BUDIANTORO beserta barang bukti tersebut dibawa ke polsek sepaku.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 18.30 wita bersama dengan saksi NUR AGUS dan saksi AGUS BUDIANTORO;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 445/004/LAB.RSUD.SEPAKU/LAB/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa JOHANSYAH adalah Positif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa JOHANSYAH Bin SARKUNI (Alm), pada hari Jumat tanggal 7 Bulan Maret Tahun 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di RT. 006 Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita Tersangka datang ke Kaplingan tempat pengerjaan sebuah rumah di RT. 006 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian saksi NUR AGUS mengajak Tersangka dan Saksi AGUS BUDIANTORO ke itci dengan berkata “ayo kita jalan ke itci”, lalu sekira pukul 14.00 Tersangka bersama Saksi NUR AGUS dan Saksi AGUS BUDIANTORO sampai di Mess PT. NINDYA di Kel. Pemaluan kemudian Saksi NUR AGUS pergi ke sekitaran Mess PT. NINDYA tersebut, lalu Tersangka dan Saksi AGUS BUDIANTORO pergi ke kantin PT. NINDYA untuk makan dan setelahnya Kembali ke mobil sambil menunggu Saksi NUR AGUS. Kemudian Saksi NUR AGUS Kembali ke mobil dan langsung mengajak kembali ke Kaplingan milik saksi NUR AGUS.
- Bahwa selanjutnya sesampainya di Kaplingan milik saksi NUR AGUS kemudian Saksi NUR AGUS memanggil Tersangka dan Saksi AGUS BUDIANTORO ke belakang pondok, kemudian saksi NUR AGUS menyiapkan narkotika jenis sabu untuk dipakai menggunakan sedotan dan kaca lalu narkotika jenis sabu tersebut dibakar dan dihisap sebanyak 2 (dua) kali secara bergantian oleh saksi NUR AGUS, Saksi AGUS BUDIANTORO dan juga Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wita Saksi NUR AGUS mengajak Tersangka dan Saksi AGUS BUDIANTORO memakai narkotika jenis sabu lagi kemudian Tersangka bersama Saksi NUR AGUS dan Saksi AGUS BUDIANTORO memakai narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira jam 19.30 wita Tersangka pergi ke PT. HK menemui Saksi NUR AGUS dan sesampainya disana Saksi NUR AGUS mengajak Tersangka ke rumah tukangnya yang Bernama Sdr. TEHO untuk membayar upah batu bata, kemudian Saksi NUR AGUS mengajak Tersangka ke PT. HK lagi lalu Saksi NUR AGUS menunjuk kotak rokok Dji Samsoe warna hitam dan berkata “bawa kotak rokok itu kita balik” kemudian Tersangka membawa kotak rokok dji Samsoe tersebut dan pada saat Tersangka dan Saksi NUR AGUS ingin membuka pintu, datang pihak kepolisian lalu Tersangka meletakkan kotak rokok tersebut di belakang pintu rumah.
- Bahwa selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi NUR AGUS lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket yang berada di dalam kotak rokok dji samsoe tersebut lalu Tersangka dan Saksi NUR AGUS diamankan oleh pihak kepolisian setelah itu pihak kepolisian juga mengamankan Saksi AGUS BUDIANTORO. Selanjutnya Tersangka bersama Saksi NUR AGUS dan Saksi AGUS BUDIANTORO beserta barang bukti tersebut dibawa ke polsek sepaku.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 18.30 wita bersama dengan saksi NUR AGUS dan saksi AGUS BUDIANTORO;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 445/004/LAB.RSUD.SEPAKU/LAB/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa JOHANSYAH adalah Positif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakana Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ |