| Dakwaan |
PERTAMA :
------Bahwa terdakwa KADRI Als ADIT Bin SALIM, pada Hari Jumat tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pondok Kebun Sawit RT.019, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, EVA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dan mengajak Terdakwa untuk datang ke rumahnya apabila ingin menggunakan sabu. Keesokan harinya, Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendatangi kontrakan EVA (DPO) yang berada di depan lapangan sepak bola Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kemudian sekitar pukul 18.30 WITA setelah berbuka puasa, EVA (DPO) mengajak Terdakwa mencari narkotika jenis sabu, dalam perjalanan, EVA (DPO) menghubungi seseorang bernama MULI (DPO) untuk membeli sabu, kemudian setibanya di sekitar perumahan BTN Kecamatan Babulu, EVA (DPO) memberikan uang sebesar Rp700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada MULI (DPO) yang telah menunggu di pinggir jalan, Terdakwa kemudian berjalan menuju MULI (DPO), menyerahkan uang tersebut, dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Setelah transaksi selesai, Terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut kepada EVA (DPO). Selanjutnya keduanya menuju sebuah pondok di kebun sawit yang terletak di RT 019 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mengkonsumsi sabu bersama. EVA (DPO) memasukkan sebagian sabu ke dalam pipet kaca dan mereka mengkonsumsinya bersama. Setelah selesai menggunakan sabu, EVA (DPO) meninggalkan lokasi untuk menjemput temannya dan menitipkan sisa sabu kepada Terdakwa yang disimpan di dalam bungkus rokok. Sekitar 10 menit kemudian, anggota kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok warna hitam di sebelah kiri tempat Tersangka duduk, 1 (satu) unit handphone Samsung J2 Pro warna biru, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LS37GB/II/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tgl 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 025/11082.118/2026 tanggal 21 Februari 2026 terhadap barang bukti milik Tersangka KADRI Als ADIT Bin SALIM dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih total berat kotor yakni 0,22 (nol koma dua dua) gram dan total berat bersih yakni 0,10 (nol koma satu nol) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------Bahwa Terdakwa KADRI Als ADIT Bin SALIM, pada Hari Jumat tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pondok Kebun Sawit RT.019, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Sebuah Pondok Kebun Sawit RT.019, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, didatangi petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA Bin ASWIYONO dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA, yang selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J2 Pro Bewarna Blue No. IMEI 1 : 355266094989058, No. IMEI 2 : 355267094989056, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0877-8232-7696;
- 1 (satu) Buah Pipet kaca;
- 1 (satu) Buah Sedotan Plastik Berwarna putih yang terbuat dari Plastik; dan
- 1 (satu) Buah Kotak Rokok Berwarna Hitam
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LS37GB/II/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tgl 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 025/11082.118/2026 tanggal 21 Februari 2026 terhadap barang bukti milik Tersangka KADRI Als ADIT Bin SALIM dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih total berat kotor yakni 0,22 (nol koma dua dua) gram dan total berat bersih yakni 0,10 (nol koma satu nol) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|