INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2025/PN Pnj | TRI MURDIANTO | Legiran | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
3.Menyatakan tanah seluas 11.500 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1758 Tanggal 30 Agustus 1983 atas nama Legiran (TERGUGAT) yang masuk wilayah administratif di RT.017 Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas:
Utara : Bagus HariyantoÂ
Timur : Jalan Cemara
Selatan : Kisro wantoÂ
Barat : Jl Kavling
Adalah sah milik PENGGUGAT
4.Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1758 Tanggal 30 Agustus 1983 yang semula atas nama Legiran (TERGUGAT) menjadi TRI MURDIANTO (PENGGUGAT).
5.Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan salinan resmi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta peralihan hak atas tanah pada Sertipikat Hak Milik Nomor 1758 Tanggal 30 Agustus 1983 dalam perkara ini menjadi atas nama TRI MURDIANTO (PENGGUGAT)
6.Menghukum TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
7.Membebankan kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |