Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.JASMAN JAMAL, SH
2.ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
SAMSUDIN ALS BAGAY BIN SALE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2040/O.4.22/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JASMAN JAMAL, SH
2ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN ALS BAGAY BIN SALE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa SAMSUDIN Als BAGAY BIN SALE pada hari Kamis tanggal 07 bulan Mei tahun 2026 pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Batu Penajam, Kec. Penajam, Kab. PPU, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina beratnya 5 (lima) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 pukul 19.15 WITA saat Terdakwa berada di rumahnya yang terletak di Jl. Logpon CV Alas RT 002, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. PPU, Prov Kaltim Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saudara CAK IMIN (DPS) dengan mengatakan "gimana info bos?” dan dijawab oleh Saudara CAK IMIN (DPS) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan Narkotika Jenis Sabu di Pelabuhan Batu Penajam dengan mengatakan "tugasmu jemput bahan di pelabuhan Penajam, terus kamu bawa ke Babulu kedekat perbatasan. Nanti kamu ketemu kuda juga yang jemput buat dibawa ke Grogot. Upahmu dikasih di Babulu bahan sama uang, yang ngasih gajihmu kuda dari Grogot.”, kemudian pada pukul 21.30 WITA Terdakwa pergi menuju ke Penajam dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Abu-Abu Nopol KT 6707 V sembari menunggu kabar dari Saudara CAK IMIN (DPS), lalu Saudara CAK IMIN (DPS) menyuruh Terdakwa untuk menunggu dan meminta agar Terdakwa mengirimkan nomor Gopay miliknya, setelah Terdakwa mengirimkan nomor Gopay miliknya, Terdakwa menerima uang "Kopi” atau uang ongkos jalan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang masuk ke akun Gopay milik Terdakwa dengan nomor 085822488081, setelah Terdakwa melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang ongkos dari Saudara CAK IMIN (DPS), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 pukul 00.10 WITA Terdakwa menghubungi Saudara CAK IMIN (DPS) melalui pesan Line dengan mengatakan “aku nunggu dipelabuhan Batu aja ya bos, soalnya mau mati sudah HP ku.” dan Saudara CAK IMIN membalas “cari tempat cas HP dulu.”, setelah itu Terdakwa membalas dengan mengatakan “oke bos, aku cari tempat cas HP dulu.”, tidak berselang lama Saudara CAK IMIN (DPS) mengirimkan Terdakwa lokasi dan mengatakan “di Pelabuhan Batu.” dengan maksud Terdakwa  diarahkan  oleh  Saudara CAK IMIN (DPS) untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam 1 (satu) Buah Bungkus Kemasan Minuman Merk Teh Kotak Warna Kuning Cokelat yang diletakkan di Pelabuhan Batu Penajam untuk diantarkan kepada Saudara AJI (DPS) di daerah Babulu, setelah Terdakwa menemukan 1 (satu) Buah Bungkus Kemasan Minuman Merk Teh Kotak Warna Kuning Cokelat yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut yang tidak Terdakwa ketahui berapa banyaknya, kemudian  Terdakwa menghubungi Saudara AJI (DPS) melalui pesan Whatsapp dan memberitahukan bahwa Terdakwa berangkat menuju ke Babulu menggunakan sepeda motor miliknya;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 02.00 WITA saat Terdakwa sampai di Babulu Darat dan sedang duduk dipinggir jalan RT 019 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim untuk menunggu Sdra. AJI (DPS), Petugas Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yaitu Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM BIN MUHAMMAD NUR dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Bungkus Kemasan Minuman Merk Teh Kotak Warna Kuning Cokelat yang didalamnya berisi 5 (lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam yang di bungkus lakban Warna hitam yang seluruhnya ditemukan disamping kanan Terdakwa ketika duduk, selanjutnya ditemukan Uang Tunai sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) disaku celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 10 Warna Sleek Black No. IMEI 1 : 354053321772874, No. IMEI 2 : 354053325185560, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0858-2248-8081 didalam dashboard depan sebelah kiri 1 (satu) Unit Motor Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Abu-Abu Nopol KT 6707 V yang pada saat itu Sdra. SAMSUDIN ALS BAGAY gunakan, selanjutnya Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM, membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali menjadi perantara dalam jual beli yakni mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yakni Pertama, pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Minuman Teh Kotak Warna Cokelat Kuning dibawah jembatan kayu Pelabuhan Batu Penajam, kemudian Terdakwa antarkan menuju Simpang Babulu Darat dan diterima oleh Sdra. AJI serta mendapatkan imbalan berupa uang sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian, Kedua pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2026 Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Minuman Teh Kotak Warna Cokelat Kuning didekat pagar beton Pelabuhan Batu Penajam dan Terdakwa antarkan ke Simpang Babulu Darat Kec. Babulu kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor 065/11082.118/2026 tanggal 07 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 5 (Lima) paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil total berat brutto 50,06 (lima puluh koma nol enam) Gram atau berat netto 46,71 (empat puluh enam koma tujuh satu) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS21GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 18 Mei 2026 terhadap hasil penyisihan barang bukti berupa 5 (Lima) Paket plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5564 (nol koma lima lima enam empat) Gram positif (+) mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 105029 tanggal 07 Mei 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;

  
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
 
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
 
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SAMSUDIN Als BAGAY BIN SALE pada Kamis tanggal 07 bulan Mei tahun 2026 pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dipinggir jalan RT 019 Desa Babulu Darat Kec. Babulu, Kab. PPU, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 pukul 02.00 WITA saat Terdakwa berada di Babulu Darat dan sedang duduk dipinggir jalan RT 019 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim untuk menunggu Sdra. AJI (DPS), Petugas Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yaitu Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM BIN MUHAMMAD NUR dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Bungkus Kemasan Minuman Merk Teh Kotak Warna Kuning Cokelat yang didalamnya berisi 5 (lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar Kantung Plastik Warna Hitam yang di bungkus lakban Warna hitam yang seluruhnya ditemukan disamping kanan Terdakwa ketika duduk, selanjutnya ditemukan Uang Tunai sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) disaku celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 10 Warna Sleek Black No. IMEI 1 : 354053321772874, No. IMEI 2 : 354053325185560, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0858-2248-8081 didalam dashboard depan sebelah kiri 1 (satu) Unit Motor Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Abu-Abu Nopol KT 6707 V yang pada saat itu Sdra. SAMSUDIN ALS BAGAY gunakan, selanjutnya Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM, membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor 065/11082.118/2026 tanggal 07 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 5 (Lima) paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil total berat brutto 50,06 (lima puluh koma nol enam) Gram atau berat netto 46,71 (empat puluh enam koma tujuh satu) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS21GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 18 Mei 2026 terhadap hasil penyisihan barang bukti berupa 5 (Lima) Paket plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5564 (nol koma lima lima enam empat) Gram positif (+) mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 105029 tanggal 07 Mei 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;

  
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya