Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.Roh Wiharjo.,SH.,M.Kn.
2.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
3.RIZAL IRVAN AMIN SH
ANDI WIBOWO Als BOKIR BIN SUMIDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-841/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Roh Wiharjo.,SH.,M.Kn.
2WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
3RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI WIBOWO Als BOKIR BIN SUMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa ANDI WIBOWO Als BOKIR in SUMIDI pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Sidodai, RT. 05, Kel. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur (tepatnya di sebuah rumah)  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan perbuatan“tanpa hak dan melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa ANDI WIBOWO Als BOKIR in SUMIDI pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Sidodai, RT. 05, Kel. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur (tepatnya di sebuah rumah)  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menitip kepada teman terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian ketika terdakwa menanyakan ke teman terdakwa “membelinya dari siapa?” kemudian teman terdakwa menjawab “beli dari Sdr. LEE TONGGOS (DPO)”, setelah itu terdakwa pun meminta nomor Handphone Sdr. LEE TONGGOS (DPO) kepada teman terdakwa, selanjutnya setelah sekitar seminggu kemudian terdakwa memberanikan diri menghubungi Sdr. LEE TONGGOS (DPO) untuk membeli setengah gram narkotika jenis sabu, lalu setelah terdakwa sering membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. LEE TONGGOS (DPO) kemudian terdakwa mulai beroperasi memperjual – belikan narkotika jenis sabu yang awalnya Sdr. LEE TONGGOS (DPO) MEMBERI HARGA Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) / gram nya dan biasanya terdakwa di kasih oleh Sdr. LEE TONGGOS (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram, kemudian terdakwa akan menyetor uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) lalu keuntungan yang terdakwa ambil sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / gramnya;-------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar jam 10:00 Wita Team Opsnal Subdit II mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu yang sering dilakukan di daerah Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, kemudian team opsnal subdit 2 melaporkan informasi tersebut ke pimpinan dan perintah dari pimpinan segera di tindak lanjuti karena daerah gunung Bugis merupakan daerah rawan peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya team opsnal subdit 2 menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan hasil penyelidikan di dapati sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul  22.30 Wita team opsnal berhasil mengamankan terdakwa ANDI WIBOWO di sebuah rumah yang berada di Jl. Sidodadi RT 05 Kel. Sepaku Kac. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim,  kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah di temukan didalam sebuah tas selempang warna biru dengan merk LIVE’S yaitu barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah serokan, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 dan sejumlah uang tunai hasi penjualan narkotika jenis sabu dan pada saat diinterogasi tentang asal usul narkotika jenis sabu tersbut terdakwa menjawab  berasal atau dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. RIANTO Als LEE TONGGOS (DPO)  kemudian tim meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan keberadaan dan tempat tinggal Sdr. RIANTO Als LEE TONGGOS (DPO)namun saat didatangi Sdr. RIANTO Als LEE TONGGOS tidak ditemukan di rumah, kemudian saksi bersama bersama  BRIGPOL TRISNA WIJAYA beserta Team Dit Resnarkoba Polda Kaltim lainnya membawa terdakwa bersama barang bukti ke Polda Kaltim untuk di proses lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 307/11115.00/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh FEBRIYANTI RAMADANI selaku Staff PT. PEGADAIAN Kantor Cabang Batu Ampar dan SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 1, 16 (satu koma enam belas) gram;---------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.23A.23A1.12.23.578 tanggal 14 Desember 2023, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa Percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya