Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya Tersangka jelaskan pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut diatas telah terjadi tindak pidana ringan, adapun kejadiannya Pada saat Personil Sat Samapta Polres PPU melaksanakan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara dalam rangka ops Pekat Mahakam tahun 2025, anggota Polres PPU mendatangi sebuah warung kopi / warung kaki lima yang terletak di Jl. Propinsi Rt. 004 Kel. Pemaluan Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim setelah sampai di TKP menanyakan kepada Sdri. PIKATI Als SRI selanjutnya anggota Sat Samapta Polres PPU mengamankan minuman beralakohol jenis anggur merah Cap orang tua. kemudia anggota polres ppu mengamankan pemilik warung tersebut berserta barang bukti berupa 5 (lima) botol anggur merah cap orang tua berat isi 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 % yang diambil sendiri oleh pemilik warung kopi / warung kaki lima atas llemari pakaian yang terletak didapur rumah sdri. PIKATI Als SRI lalu menyerahkan kepetugas kepolisian polres PPU, atas kejadian tersebut pemilik beserta barang berupa minuman beralkohol tersebut dibawa Ke Mako polres Penajam Paser Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. PIKATI als SRI Binti MATRAI, patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009
Â
 |