Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.SLAMET
2.SURAJI
2.BINGAN
3.SAICI
4.MULYANI
5.SUSILAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SLAMET
2SURAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HSLAMET
2BUNAWAN, S.HSURAJI
Tergugat
NoNama
1BINGAN
2SAICI
3MULYANI
4SUSILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional Penajam paser utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa bukti PARA PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.

3.Menyatakan bahwa Sertifikat hak milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama BINGAN (TERGUGAT I) adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah tertanggal 31 Desember 2006 adalah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PARA PENGGUGAT.

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 2.445 M2 yang terletak di RT. 12 Dusun 3 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama BINGAN (TERGUGAT I) yang memiliki batas-batas: 
-Sebelah utara berbatas dengan Jalan.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Desa. 
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik MISIRAN.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik SUTIYONO
adalah milik PARA PENGGUGAT.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT I berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat hak milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 yang semula atas nama BINGAN (TERGUGAT I) menjadi nama SLAMET (PENGGUGAT I).

8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat hak milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 yang semula atas nama BINGAN (TERGUGAT I) menjadi nama SLAMET (PENGGUGAT I).

9.Menghukum PARA TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak