Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Pnj JESLY CARLOS, S.H. MONALISA Als YULI Binti MASTUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/05/II/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JESLY CARLOS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MONALISA Als YULI Binti MASTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari Hari Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wita, sebuah Rumah yang terletak di Rt. 16 Desa Giri Mukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Kemudian sesampainya disebuah rumah tersebut anggota sat samapta Polres PPU menanyakan kepada seorang mengaku bernama sdri. MONALISA alias YULI. Selanjutnya anggota Sat Samapta Polres PPU menanyakan kepada pemilik rumah apakah disini menjual  minuman beralkohol kemudian sdri.   MONALISA alias YULI  menjawab “iya saya menjual minuman beralkohol jenis Anggur Merah Orang Tua yang tersisa hanya 7 botol”. Kemudian Anggota sat samapta polres PPU meminta agar dikeluarkan semua minuman beralkohol. Kemudian  sdri.   MONALISA alias YULI   mengeluarkan semua minuman beralkohol  sendiri dari kamar tidur rumah sdri. MONALISA alias YULI sebanyak 7 (tujuh) botol minuman beralkohol jenis anggur merah orang tua berat isi 620 ml per botol dengan kadar alkohol 14,7%. selanjutnya barang berupa minuman beralkohol tersebut diamankan serta dibawah oleh Pihak Kepolisian Kepolres Penajam Paser Utara sebagai barang bukti guna peroses penyidikan lebih lanjut, yang mana sehubungan dalam perkara dugaan tindak pidana ringan tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. Dan sehubungan dengan adanya laporan Polisi nomor : LP/A- 05/ II/ 2025/ Spkt Res PPU, tanggal  24  Februari 2025. Hingga sampai dengan sekarang ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya