Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.RIKO KRISWANTORO, SH.
2.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
ARIYANTO Als ASEP BIN KURNADI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-801/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO KRISWANTORO, SH.
2WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO Als ASEP BIN KURNADI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa ARIYANTO Als. ASEP Bin KURNADI (Alm.), pada hari Selasa tanggal 23 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT 003 Desa Sidorejo Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wita pada saat Terdakwa berada di rumah yang beralamat di RT 003 Desa Sidorejo Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi Sdr. IJAY (DPO) untuk menanyakan barang narkotika jenis sabu-sabu namun Sdr. IJAY mengatakan agar Terdakwa langsung menghubungi kakak Sdr. IJAY yang bernama Sdr. USMAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN dan mengatakan “adakah sudah IJAY ngomong” kemudian Sdr. USMAN menjawab “iya, mau beli berapa, uangmu ada berapa?” dijawab Terdakwa “ada Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)” setelah itu Sdr. USMAN menyuruh Terdakwa untuk menyeberang ke Balikpapan dan akan dikirimkan lokasi pengambilannya. Tidak lama kemudian Terdakwa pergi dari rumah menuju ke Balikpapan dan singgah ke kios BRI Link untuk mentransfer uang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Sdr. USMAN dengan mesin pencatatan data transaksi secara elektronik (Mesin EDC) Bank BNI. Sesampainya Terdakwa di Kota Balikpapan, Sdra. USMAN mengirimi Terdakwa lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu-sabu. Namun dikarenakan lokasi yang dikirimkan Sdr. USMAN tidak dapat dibuka kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN dan diberi tahu Sdr. USMAN agar Terdakwa menelepon Sdr. IJAY. Selanjutnya Terdakwa pergi ke simpang empat rapak Balikpapan menunggu Sdr. IJAY datang menemui Terdakwa dan Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan Terdakwa. Setelah sampai di lokasi pengambilan yang Terdakwa tidak ingat nama daerahnya lalu Terdakwa menemui Sdra. IJAY untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu selanjutnya Terdakwa dan Sdra. IJAY pulang kerumah Sdra. IJAY di daerah Gunung Tembak Balikpapan, saat sampai di rumah Sdra. IJAY langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus kemasan wafer warna coklat lalu Terdakwa membukanya dan mengambil sedikit untuk dikonsumsi bersama Sdra. IJAY. Setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu sisanya ke dalam kantung celana Terdakwa. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa tiba di rumahnya dan beristirahat. Kemudian sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa bangun dan mengeluarkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari dalam kantung celananya untuk Terdakwa pecah menjadi 8 (delapan) paket. Tidak lama kemudian sekira pukul 10.00 Wita Sdr. JULAK menghubungi Terdakwa dan mengatakan “aku cari yang 300” kemudian Terdakwa menjawab “iya” kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan Sdr. JULAK. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. JULAK, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan Sdr. JULAK secara tunai kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada Sdr. JULAK lalu Terdakwa pun langsung pulang. Sekira pukul 16.00 Wita, Sdr. JULAK menghubungi Terdakwa kembali dan mengatakan “bisakah lagi minta carikan (Narkotika jenis Sabu-Sabu)” kemudian Terdakwa mengatakan “bisa, kamu ke rumah aja aku gabisa ngantar”. Beberapa menit kemudian Sdr. JULAK datang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada Sdra. JULAK;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa ditangkap dan digeledah anggota kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara di sebuah rumah yang beralamat di Rt 003 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Itel S23 Warna Hitam Biru No IMEI 1 : 351613240723663, No IMEI 2 : 351613240723671, No Handphone : 081293099097 yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan Terdakwa dan 6 (enam) lembar uang tunai pecahan senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di kantung celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa gunakan pada saat penggeledahan. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) lembar plastik bungkus kemasan kabel warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip bening yang masing-masing berisi 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang diletakkan di bawah bantal di atas kasur kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0018 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/121/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 24 Januari 2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 38,9 (tiga puluh delapan koma sembilan) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor Rekam Medis: 0832340 tanggal 24 Januari 2024 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa ARIYANTO adalah Reaktif (+) Methamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dengan tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ARIYANTO Als. ASEP Bin KURNADI (Alm.), pada hari Selasa tanggal 23 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT 003 Desa Sidorejo Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wita pada saat Terdakwa berada di rumah yang beralamat di RT 003 Desa Sidorejo Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi Sdr. IJAY (DPO) untuk menanyakan barang narkotika jenis sabu-sabu namun Sdr. IJAY mengatakan agar Terdakwa langsung menghubungi kakak Sdr. IJAY yang bernama Sdr. USMAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN dan mengatakan “adakah sudah IJAY ngomong” kemudian Sdr. USMAN menjawab “iya, mau beli berapa, uangmu ada berapa?” dijawab Terdakwa “ada Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)” setelah itu Sdr. USMAN menyuruh Terdakwa untuk menyeberang ke Balikpapan dan akan dikirimkan lokasi pengambilannya. Tidak lama kemudian Terdakwa pergi dari rumah menuju ke Balikpapan dan singgah ke kios BRI Link untuk mentransfer uang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Sdr. USMAN dengan mesin pencatatan data transaksi secara elektronik (Mesin EDC) Bank BNI. Sesampainya Terdakwa di Kota Balikpapan, Sdra. USMAN mengirimi Terdakwa lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu-sabu. Namun dikarenakan lokasi yang dikirimkan Sdr. USMAN tidak dapat dibuka kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN dan diberi tahu Sdr. USMAN agar Terdakwa menelepon Sdr. IJAY. Selanjutnya Terdakwa pergi ke simpang empat rapak Balikpapan menunggu Sdr. IJAY datang menemui Terdakwa dan Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan Terdakwa. Setelah sampai di lokasi pengambilan yang Terdakwa tidak ingat nama daerahnya lalu Terdakwa menemui Sdra. IJAY untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu selanjutnya Terdakwa dan Sdra. IJAY pulang kerumah Sdra. IJAY di daerah Gunung Tembak Balikpapan, saat sampai di rumah Sdra. IJAY langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus kemasan wafer warna coklat lalu Terdakwa membukanya dan mengambil sedikit untuk dikonsumsi bersama Sdra. IJAY. Setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu sisanya ke dalam kantung celana Terdakwa. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa tiba di rumahnya dan beristirahat. Kemudian sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa bangun dan mengeluarkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari dalam kantung celananya untuk Terdakwa pecah menjadi 8 (delapan) paket. Tidak lama kemudian sekira pukul 10.00 Wita Sdr. JULAK menghubungi Terdakwa dan mengatakan “aku cari yang 300” kemudian Terdakwa menjawab “iya” kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan Sdr. JULAK. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. JULAK, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan Sdr. JULAK secara tunai kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada Sdr. JULAK lalu Terdakwa pun langsung pulang. Sekira pukul 16.00 Wita, Sdr. JULAK menghubungi Terdakwa kembali dan mengatakan “bisakah lagi minta carikan (Narkotika jenis Sabu-Sabu)” kemudian Terdakwa mengatakan “bisa, kamu ke rumah aja aku gabisa ngantar”. Beberapa menit kemudian Sdr. JULAK datang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada Sdra. JULAK;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa ditangkap dan digeledah anggota kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara di sebuah rumah yang beralamat di Rt 003 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Itel S23 Warna Hitam Biru No IMEI 1 : 351613240723663, No IMEI 2 : 351613240723671, No Handphone : 081293099097 yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan Terdakwa dan 6 (enam) lembar uang tunai pecahan senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di kantung celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa gunakan pada saat penggeledahan. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) lembar plastik bungkus kemasan kabel warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip bening yang masing-masing berisi 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang diletakkan di bawah bantal di atas kasur kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0018 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/121/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 24 Januari 2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 38,9 (tiga puluh delapan koma sembilan) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor Rekam Medis: 0832340 tanggal 24 Januari 2024 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa ARIYANTO adalah Reaktif (+) Methamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dengan tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dengan tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya