INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 85/Pdt.Bth/2024/PN Pnj | YAYASAN FASTABIQUL KHAIRAT SEPAKU, Nashrul Bahri Abdul Rahman | 1.Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur 2.H. Supriyadi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 85/Pdt.Bth/2024/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
2.- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur
3.- Menyatakan Pelawan adalah pemilik asset tanah dan bangunan Masjid , sekolah diatasnya yang terletak di Jl. Negara RT.10 , Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur.
4.- Memerintahkan untuk mengangkat Kembali sita eksekusi , sebagaimana tercantum didalam penetapan antara lain :
4.1.- Penetapan Nomor :1/Pdt.Eks/2024/PN.Pnj Jo Nomor :34/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj, tanggal 9 Desember 2024 ,dengan luas tanah 17.630 M2 terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku dan Penetapan Nomor :1/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Pnj Jo Nomor :34/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj, tanggal 9 Desember 2024,dengan luas tanah 17.630 M2 , terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
4.2.- Penetapan Nomor :2/Pdt.Eks/2024/PN.Pnj Jo Nomor :37/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj, tanggal 9 Desember 2024, dengan luas tanah 13.900 M2, terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku dan Penetapan Nomor :2/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Pnj Jo Nomor :37/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj tanggal 9 Desember 2024, dengan luas tanah 13.900 M2, terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
4.3.- Penetapan Nomor :3/Pdt.Eks/2024/PN.Pnj Jo Nomor :38/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj tanggal 9 Desember 2024, dengan luas tanah 14.410 M2 terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku dan Penetapan Nomor :3/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Pnj Jo Nomor :38/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj, tanggal 9 Desember 2024, dengan luas tanah 14.410 M2, terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
4.4.- Penetapan Nomor : 4/Pdt.Eks/2024/PN.Pnj Jo Nomor :40/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj tanggal 9 Desember 2024 , dengan luas tanah 13.760 M2 terletak di RT.10 Desa Bumi harapan Kecamatan Sepaku dan Penetapan Nomor : 4/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Pnj Jo Nomor :40/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj, tanggal 9 Desember 2024, dengan luas tanah 13.760 M2 terletak di RT.10 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
5.- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
6.- Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada Upaya hukum Banding , Verzet , maupun Kasasi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
