Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Pnj BOYONO JUMILAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HBOYONO
Tergugat
NoNama
1JUMILAAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) NO. 448/Desa Mentawir tahun 1992 atas nama JUMILAAN adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 20 Maret  2000 atas pembelian sebidang tanah ber sertifikat hak milik (SHM) NO. 448/Desa Mentawir tahun 1992 atas nama JUMILAAN adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan dengan NOP NO: 64.09.101.007.007.0004.0 atas nama Wajib Pajak JUMILSN/BOYONO adalah bukti pembayaran pajak yang sah dan berkekuatan hukum.

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 2.400 M2 yang terletak di RT. 12 Dusun 3 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 448/Desa Mentawir tahun 1992 atas nama JUMILAAN yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik BOIMIN SOR.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik MUJIONO.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik SULASTRI.
-Sebelah Timur berbatas dengan JALAN.
adalah milik PENGGUGAT.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik (SHM) NO. 448/Desa Mentawir tahun 1992 yang semula atas nama JUMILAAN (TERGUGAT) menjadi nama BOYONO (PENGGUGAT).

8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak