Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (ALM) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 20.55 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Tengah Pasar Sabtu yang terletak di Kelurahan Longkali Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan di Penajam dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 18.50 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DANDY (DPO) melalui telepon Whatsapp dengan mengatakan “adakah longkali, babulu kosong ini”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “sebentar kucari, yang berapa?” dan dijawab oleh Sdr. DANDY “”yang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi HENDRA IRAWAN Bin JUMALINSYAH (Alm) dengan mengatakan “adakah po yang satu juta?” lalu Saksi HENDRA IRAWAN Bin JUMALINSYAH mengatakan “ada yasudah ke pasar sabtu aja, tapi tunggu info dari aku”, selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Sdr. DANDY dan berkata “ada ini bosku, kalo otw sini jangan ke rumah, tunggu aja diujung jalur” dan dijawab oleh Sdr. DANDY “”otw”, kemudian sekira pukul 20.10 wita Sdr. DENDY menginfokan kepada Terdakwa jika Sdr. DANDY sudah sampai diujung jalur untuk kemudian Terdakwa berangkat menuju ke ujung jalur dan bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SAIPUL HUDHA Bin HERMANTO, Saksi IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) dan Sdr. DANDY untuk selanjutnya Saksi MUHAMMAD SAIPUL HUDHA Bin HERMANTO menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Tengah Pasar Sabtu yang terletak di Kelurahan Longkali Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Kalimantan Timur untuk bertemu dengan Saksi HENDRA IRAWAN Bin JUMALINSYAH dan pada sekira pukul 20.48 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi HENDRA IRAWAN Bin JUMALINSYAH dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi HENDRA IRAWAN Bin JUMALINSYAH dan kemudian Saksi HENDRA IRAWAN Bin JUMALINSYAH juga menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali ke ujung jalur untuk bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SAIPUL HUDHA Bin HERMANTO, Saksi IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) dan Sdr. DANDY dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD SAIPUL HUDHA Bin HERMANTO, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk mencari kodok;
- Bahwa kemudian pada sekira pukul 23.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di pinggir jalan yang terletak di RT. 013 Kelurahan Longkali Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Kaltim datang Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H., Bin SOFIYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H., Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika;
- Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y03 warna Hitam Angkasa No. IMEI 1 : 868323072749150, No. IMEI 2 : 868323072749143, No Handphone : 085751501082 yang Terdakwa genggam di tangan sebelah kiri;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 87/11082.06/2025 tanggal 05 juni 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram dan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang ditandatangani oleh Yoyok SUgianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS14FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/748/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 05 Juni 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample 1 (satu) plastik dengan berat netto 0,2155 (nol koma dua satu lima lima) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM 096654 atas nama MOHAMMAD NUR YASIN dari Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung tanggal 04 Juni 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
------Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (ALM) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 013 Kelurahan Longkali Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H., Bin SOFIYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H., Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H., Bin SOFIYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H., Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan pengembangan setelah melakukan penangkapan kepada Saksi MUHAMMAD SAIPUL HUDHA Bin HERMANTO dan Saksi IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, ketika ditanyakan kepada Saksi MUHAMMAD SAIPUL HUDHA Bin HERMANTO dan Saksi IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) diakui jika 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Terdakwa dengan cara membeli sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y03 warna Hitam Angkasa No. IMEI 1 : 868323072749150, No. IMEI 2 : 868323072749143, No Handphone : 085751501082 yang Terdakwa genggam di tangan sebelah kiri;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 87/11082.06/2025 tanggal 05 juni 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram dan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang ditandatangani oleh Yoyok SUgianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS14FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/748/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 05 Juni 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample 1 (satu) plastik dengan berat netto 0,2155 (nol koma dua satu lima lima) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
------Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------- |