Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.DARU HANIF PRAMUDITYA
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
PURYANTO BIN SLAMET ARYANTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2644/O.4.22.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DARU HANIF PRAMUDITYA
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURYANTO BIN SLAMET ARYANTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa PURYANTO Bin SLAMET ARYANTO (ALM), pada Hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt. 006 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 wita pada saat Terdakwa sedang berjualan pentol di Kelurahan Saloloang, datang Sdra. AR (DPO) membeli dagangan Pentol milik Terdakwa dan Terdakwa dimintai bantuan oleh Sdra. AR (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis sabu paketan seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. AR (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.28 Wita, Terdakwa menghubungi Sdra. JUNA (DPO) melalui aplikasi Whatsapp guna menanyakan terkait ketersedian narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 wita, Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdra. AR (DPO) bahwa ada temannya yang juga ingin sekalian membeli narkotika jenis sabu dan Sdra. AR (DPO) langsung mengirimkan bukti transfer uang tambahan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita, Terdakwa bertemu dengan Sdra. JUNA (DPO) di depan Pegadaian Cabang Penajam untuk mengambil narkotika jenis sabu – sabu, Kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdra. JUNA (DPO), namun Terdakwa diminta untuk menunggu. Setelah Terdakwa menunggu selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit, Sdra. JUNA (DPO) datang memberikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar Plastik Klip bening yang kemudian Terdakwa terima dengan tangan kanan dan langsung Terdakwa simpan ke dalam saku celana Terdakwa.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 wita, Terdakwa mengambil Narkotika Jenis sabu yang masih berada dikantong celana milik Terdakwa dan memasukannya kedalam kotak rokok milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan tujuan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdra. AR (DPO) di tempat biasa Terdakwa berjualan yakni di pinggir jalan yang terletak di Rt. 006 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam. Pada saat Terdakwa menunggu, Sdra AR (DPO) sempat lewat, namun terkesan memberi kode kepada Terdakwa untuk menunggu. Kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Kotak Rokok warna ungu yang pada saat itu Terdakwa  gengam dengan tangan kiri Terdakwa  yang kemudian pada saat dibuka kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua) Paket narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik Klip bening,  ditemukan kembali 1 (satu) Unit Handphone dengan merk OPPO A18  bewarna Glowing Black  dengan nomor IMEI 1 : 860717069295050 IMEI 2 : 861717069295043 No handphone  : 083832681149 yang pada saat itu Terdakwa  genggam dengan tangan kanan Terdakwa , serta ditemukan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Saksi SAENAL Bin LAMBE Bersama anggota Kepolisian Polres PPU.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari menjual narkotika jenis sabu – sabu sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor LS52FH/VIII/2025/Laboratorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti terhadap 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,0309 (nol koma nol tiga nol sembilan) gram dan sisa sampel dikembalikan berat netto akhir 0,0213 (nol koma nol dua satu tiga) gram, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Unit Babulu Nomor: 122/11082.0/08/2025 tanggal 23 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa PURYANTO BIN SLAMET ARYANTO (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram atau berat bersih dengan total 0,15 (nol koma lima belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu YOYOK SUGIANTO.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
 
---------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa terdakwa PURYANTO Bin SLAMET ARYANTO (ALM), pada Hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt. 006 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR, S.H. Bin H. MUKHSIN (ALM) dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF (keduanya anggota kepolisian) pada saat melakukan penangkapan dan penggeladahan kepada Terdakwa ditemukan 1 (satu) Bungkus Kotak Rokok warna ungu yang pada saat itu Terdakwa gengam dengan tangan kiri Terdakwa dan pada saat dibuka kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua) Paket narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik Klip bening, ditemukan kembali 1 (satu) Unit Handphone dengan merk OPPO A18 bewarna Glowing Black dengan Nomor IMEI 1: 860717069295050 IMEI 2: 861717069295043 No handphone: 083832681149 yang pada saat itu Terdakwa genggam dengan tangan kanannya.  Handphone tersebut Terdakwa gunakan sebagai alat Komunikasi dalam bertransaksi Narkotika Jenis sabu, serta ditemukan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri, uang tersebut merupakan sisa keuntungan yang Terdakwa peroleh sebagai perantara dalam Bertransaksi Narkotika Jenis sabu.
  • Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor LS52FH/VIII/2025/Laboratorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti terhadap 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,0309 (nol koma nol tiga nol sembilan) gram dan sisa sampel dikembalikan berat netto akhir 0,0213 (nol koma nol dua satu tiga) gram, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Unit Babulu Nomor: 122/11082.0/08/2025 tanggal 23 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa PURYANTO BIN SLAMET ARYANTO (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram atau berat bersih dengan total 0,15 (nol koma lima belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu YOYOK SUGIANTO;
  • Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya