| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa UMAR Als BEBE Bin TERANG pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Panglima Betta RT.010, Kelurhana Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan waktu tersebut diatas berawal saat Terdakwa sedang berada dirumahnya, saat itu ada seseorang yang membuka pintu rumah Terdakwa lalu pergi begitu saja sehingga Terdakwa menjadi jengkel dan menduga pelakunya adalah Saksi ABDUL JAYA, Setelah itu Terdakwa keluar rumah dengan membawa senjata tajam berupa parang tanpa sarung yang Terdakwa pegang dengan tangan kanannya menuju rumah Saksi WINA WULANDARI dikarenakan Saksi ABDUL JAYA sering berada di rumah tersebut, Sesampainya dirumah Saksi WINA WULANDARI Terdakwa merusak jendela samping rumah milik SAKSI WINA WULANDARI dengan cara menimpas menggunakan parang yang Terdakwa bawa tersebut hingga membuat kacanya pecah, Lalu Terdakwa jalan menuju depan rumah Saksi WINA WULANDARI kemudian melihat Saksi ABDUL JAYA sedang duduk - duduk bersama Saksi GUNAWAN, dan Saksi RIKI ZULFIKAR mengarahkan parang yang dibawanya tersebut ke arah kepala Saksi ABDUL JAYA dan mengatakan “KAMU MAU KAH?” lalu saksi ABDUL JAYA berdiri dan mengatakan “KAMU GILA KAH, NGAMUK – NGAMUK DISINI?, Saksi ABDUL JAYA yang melihat ada parang di dekat tempat duduk langung mengambilnya untuk berjaga diri setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Para Saksi, selanjutnya Saksi ABDUL JAYA dan Saksi GUNAWAN pergi ke samping rumah Saksi WINA WULANDARI untuk melihat jendela rumah Saksi WINA WULANDARI dalam keadaan rusak, Saat Saksi ABDUL JAYA membersihkan pecahan kaca jendela rumah Saksi WINA WULANDARI seketika Terdakwa datang menghampiri Saksi ABDUL JAYA dengan membawa Parangnya Saksi ABDUL JAYA pun mengatakan kepada Sdra UMAR Als. BEBE bahwa “KAMU GILA KAH, NGAMUK – NGAMUK DISINI?” tak lama kemudian dikarenakan banyak warga yang menghampiri untuk melerai Terdakwa kemudian kembali kerumahnya meninggalkan Saksi ABDUL JAYA;
- Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dan pengerusakan seorang diri menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) centimeter;
- Bahwa Terdakwa telah secara melawan hukum, membiarkan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, terhadap orang itu yaitu Saksi ABDUL JAYA.
------Perbuatan Terdakwa UMAR Als BEBE Bin TERANG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 448 ayat (1) huruf “a” Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------
DAN
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa UMAR Als BEBE Bin TERANG pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Panglima Betta RT.010, Kelurhana Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa sesuai dengan waktu tersebut diatas berawal saat Terdakwa sedang berada dirumahnya, saat itu ada seseorang yang membuka pintu rumah Terdakwa lalu pergi begitu saja sehingga Terdakwa menjadi jengkel dan menduga pelakunya adalah Saksi ABDUL JAYA, Setelah itu Terdakwa keluar rumah dengan membawa senjata tajam berupa parang tanpa sarung yang Terdakwa pegang dengan tangan kanannya menuju rumah Saksi WINA WULANDARI dikarenakan Saksi ABDUL JAYA sering berada di rumah tersebut, Sesampainya dirumah Saksi WINA WULANDARI Terdakwa merusak jendela samping rumah milik SAKSI WINA WULANDARI dengan cara menimpas menggunakan parang yang Terdakwa bawa tersebut hingga membuat kacanya pecah, selanjutnya Saksi ABDUL JAYA dan Saksi GUNAWAN pergi ke samping rumah Saksi WINA WULANDARI untuk melihat jendela rumah Saksi WINA WULANDARI dalam keadaan rusak, Saat Saksi ABDUL JAYA membersihkan pecahan kaca jendela rumah Saksi WINA WULANDARI seketika Terdakwa datang menghampiri Saksi ABDUL JAYA dengan membawa Parangnya Saksi ABDUL JAYA pun mengatakan kepada Sdra UMAR Als. BEBE bahwa “KAMU GILA KAH, NGAMUK – NGAMUK DISINI?” tak lama kemudian dikarenakan banyak warga yang menghampiri untuk melerai Terdakwa kemudian kembali kerumahnya meninggalkan Saksi ABDUL JAYA;
- Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dan pengerusakan seorang diri menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) centimeter;
- Bahwa Terdakwa pernah melakukan pengerusakan terhadap barang Milik Saksi WINA WULANDARI yaitu 2 (dua) buah CCTV, 2 (dua) buah lampu, 1 (satu) drum air, serta kusen dan kaca jendela samping rumah Saksi WINA WULANDARI menggunakan senjata tajam jenis parang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban GUNAWAN dan Saksi Korban WINA WULANDARI mengalami kerugian senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa secara melawan hukum merusak, menghancurkan barang milik Saksi WINA WULANDARI yaitu Kaca Jendela dan barang lainnya milik Saksi WINA WULANDARI sehingga tidak dapat dipakai lagi.
------Perbuatan Terdakwa UMAR Als BEBE Bin TERANG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 521 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------ |