Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P-Kons/2025/PN Pnj Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur Hj Sunarti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 29/Pdt.P-Kons/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Hj Sunarti
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon
2.Bahwa menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp.478.450.475,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah termohon seluas 902 m2, dari Instansi/Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur yang berkedudukan di alamat Jl. Syarifudin Yoes No.1. Sepinggan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
3.Bahwa untuk persyaratan Termohon agar dapat mengambil uang ganti kerugian yang dititipkan diperlukan penetapan pengadilan bahwa termohon memang berhak menerima uang ganti kerugian sejumlah Rp.478.450.475,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak