Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon
2.Bahwa menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp.478.450.475,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah termohon seluas 902 m2, dari Instansi/Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur yang berkedudukan di alamat Jl. Syarifudin Yoes No.1. Sepinggan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
3.Bahwa untuk persyaratan Termohon agar dapat mengambil uang ganti kerugian yang dititipkan diperlukan penetapan pengadilan bahwa termohon memang berhak menerima uang ganti kerugian sejumlah Rp.478.450.475,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |