Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Pnj SURADI S.H., M.H SIONO ADI SANTOSO BIN NGADI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/II/2026/SatSamapta/ResPPU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SURADI S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIONO ADI SANTOSO BIN NGADI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

- - - - Uraian singkat tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya Benar pada hari Senin, tanggal 23 Bulan Februari, dan tahun 2026 tersebut diatas telah terjadi tindak pidana ringan, adapun kejadiannya Pada saat Anggota Sat Samapta Polres PPU melaksanakan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, pada saat itu anggota Samapta Polres PPU mendatangi sebuah Warung Klontongan yang terletak di Rt. 029 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim. Kemudian sampainya disebuah Warung klontongan anggota polres sat samapta Polres PPU menanyakan kepada seorang mengaku bernama sdra.  SIONO ADI SANTOSO (Alm) atau pemilik warung klontongan Anggota Sat Samapta Polres PPU menanyakan kepada pemilik warung tersebut apa disini menjual minuman beralkohol kemudian sdra. SIONO ADI SANTOSO (Alm) menjawab “iya saya menjual minuman beralkohol berbagai jenis minuman beralkohol”. Kemudian Anggota sat samapta polres PPU meminta agar dikeluarkan semua minuman yang beralkohol. Kemudian sdra. SIONO ADI SANTOSO (Alm) mengeluarkan semua minuman beralkohol  dari laci gerobak bakso milik sdra. SIONO ADI SANTOSO (Alm) sebanyak 17 (Tujuh Belas) botol minuman beralkohol berbagai jenis merk yang dikeluarkan sendiri oleh sdra. SIONO ADI SANTOSO (Alm)  selaku pemilik Minuman beralkohol berbagai jenis Merk yang disimpan dalam Laci Grobak Bakso Warung klontongan milik sdra. SIONO ADI SANTOSO (Alm)  yang terletak  di Rt. 029 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim, atas kejadian tersebut pemilik beserta barang bukti tersebut dibawa Ke Mako polres Penajam Paser Utara  guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum dan perda yang berlaku di Kab.Penajam Paser Utara.-------------------------------------------------------

- - - - Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an.  Saudara SIONO ADI SANTOSO BIN NGADI ,patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. dan sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A- 01 /II/2026/SPKT/POLRES PENAJAM PASER UTARA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 24 Februari 2026.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya