| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 114/Pdt.G/2025/PN Pnj | KASTIYAR | PARDJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 114/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 29 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 3.Menyatakan bahwa menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615/Desa Sepaku IV tahun 1993 atas nama PARDJO adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum. 4.Menyatakan bahwa Kwitansi tertanggal 2 Maret 2009 adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji). 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 7.500 M2 yang terletak di RT. 06 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615/Desa Sepaku IV tahun 1993 atas nama PARDJO yang memiliki batas-batas sebagai berikut: : 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615/Desa Sepaku IV tahun 1993yang semula atas nama PARDJO (TERGUGAT) menjadi nama KASTIYAR (PENGGUGAT). 8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
