1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama yang semula “SELAMET RIYADI” menjadi “SLAMET RIADI” ;
3.Menetapkan nama “SLAMET RIADI” adalah nama yang sah PEMOHON ;
4.Memerintahkan Kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.PPU untuk merubah nama PEMOHON sebagaimana tercatat dalam Akta No. 6409-LT-21032012-0102 dengan nama yang semula “SELAMET RIYADI” menjadi “SLAMET RIADI” ;
5.Membebankan kepada PEMOHON agar segera melaporkan kepada instansi terkait; |